Dapat Tambahan Rp 11,4 T dari Satgas PKH, Purbaya: Bisa Tambal Defisit
– Pemerintah memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 11,4 triliun dari kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana tersebut dinilai dapat membantu memperbaiki posisi fiskal, termasuk menutup defisit anggaran.
Penyerahan dana dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan pada Jumat (10/4/2026) dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan total mencapai Rp 11.420.104.815.858 yang telah masuk ke kas negara.
Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Bak Tembok di Kejagung, Jadi Latar Penyerahan Rp 11,4 Triliun ke Negara
Purbaya: Bisa Perkuat Fiskal hingga Tambal Defisit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tambahan dana ini memperkuat ruang fiskal pemerintah sekaligus membuka opsi untuk memperbaiki defisit anggaran. Menurut dia, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola keuangan negara.
“Kita makin kaya itu dapat 11,4 triliun lagi,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk melanjutkan program pembangunan yang sebelumnya sempat terpangkas.
“Bisa atau kita pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin,” kata dia.
Baca juga: Kejagung Pamerkan Uang Rp 11,4 Triliun, Bakal Masuk Kas Negara
Berasal dari Denda dan Penerimaan Negara
Tambahan dana Rp 11,4 triliun itu berasal dari sejumlah sumber penerimaan negara. Kontribusi terbesar datang dari denda administratif di bidang kehutanan yang mencapai Rp 7,23 triliun.
Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,96 triliun.
Pemerintah juga menerima setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, serta setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar.
Adapun denda lingkungan hidup menyumbang Rp 1,14 triliun. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai tambahan pembiayaan anggaran.
Baca juga: Purbaya Godok Skema Cukai untuk Tertibkan Rokok Ilegal
Berpotensi Dialokasikan ke Berbagai Sektor
Purbaya mengungkapkan, dana tersebut berpotensi dialokasikan ke sejumlah sektor prioritas, seperti penegakan hukum, pendidikan, hingga dana abadi pendidikan (LPDP). Namun, ia menegaskan bahwa alokasi masih akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.
“Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi tidak banyak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penerimaan dari Satgas PKH belum berakhir dan masih berpotensi bertambah di masa mendatang.
“Ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan,” kata Purbaya.
Bagian dari Penertiban Kawasan Hutan
Penyerahan dana ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang mencakup pengenaan denda administratif serta penguasaan kembali lahan yang bermasalah.
Dalam proses tersebut, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan.
Baca juga: Purbaya Buka Opsi Tukar PNM dengan Geo Dipa
Sejak Februari 2025, kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.888.260,07 hektar.
Sementara itu, dari sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikembalikan mencapai 10.257,22 hektar.
Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan seluas 254.780,12 hektar diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan.
Kawasan tersebut mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Baca juga: Purbaya Serang Bank Dunia, Airlangga Lebih Kalem: 2 Nada Pemerintah soal Ekonomi 2026
Penegakan Hukum Dinilai Penting
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat memiliki peran penting dalam menjaga keuangan negara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Menurut dia, lemahnya penegakan hukum berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara, wibawa pemerintah, serta kemampuan untuk menyejahterakan masyarakat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang mengeksploitasi kekayaan hutan.
Menurut dia, pengelolaan hutan harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Bisa Tambal Defisit dan Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun ke Negara, Disaksikan Prabowo Subianto
Tag: #dapat #tambahan #dari #satgas #purbaya #bisa #tambal #defisit