Menakar Rencana Purbaya Wujudkan Bank UMKM
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Gubernur DIY Sri Sultan HBX (ketiga kanan) mengamati baju yang dijual saat melakukan kunjungan di Teras Malioboro 2, Yogyakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam kunjungannya Purbaya Yudhi Sadewa melihat secara langsung aktivitas ekonomi masyarakat di pasar tradisional serta menegaskan bahwa kondisi pasar tradisional tidak mati suri seperti yang ramai diperbincangkan.(ANTARA FOTO/Andr
11:56
8 April 2026

Menakar Rencana Purbaya Wujudkan Bank UMKM

GAGASAN membentuk Bank UMKM kembali mengemuka di tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan transformasi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi bank yang secara khusus menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan target aset mencapai Rp 200 triliun dalam beberapa tahun ke depan.

Di atas kertas, rencana ini bukan sekadar kebijakan teknokratis. Di tengah ambisi besar pembangunan ekonomi, muncul satu pertanyaan sederhana: apakah negara benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil atau sekadar menempatkannya sebagai objek kebijakan?

Dalam banyak diskursus, perhatian terhadap ekonomi nasional sering terpusat pada investasi besar, proyek strategis, dan angka pertumbuhan.

Namun realitasnya berbeda. Sebagian besar aktivitas ekonomi Indonesia justru digerakkan oleh usaha ultramikro, mikro dan kecil yang tersebar di ruang-ruang sederhana di pasar tradisional, di kampung, dan di rumah-rumah produksi.

Data menunjukkan bahwa lebih dari 65 juta unit UMKM menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Baca juga: Pembersihan Kementerian Keuangan Setengah Hati Ala Purbaya

Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah gambaran nyata bahwa ekonomi Indonesia bertumpu pada sektor yang sering kali justru paling kurang mendapatkan perhatian kebijakan.

Dalam konteks inilah, gagasan Bank UMKM menjadi relevan. Purbaya secara terbuka mengakui adanya persoalan klasik dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu tidak tepat sasaran, sulit diakses oleh pelaku usaha kecil, dan cenderung mengalir kepada kelompok yang relatif lebih siap secara perbankan.

Masalah ini bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, program pembiayaan UMKM berjalan dalam logika perbankan konvensional, yaitu risiko harus ditekan, profitabilitas dijaga, dan efisiensi menjadi prioritas.

Dalam kerangka seperti ini, pelaku usaha ultramikro dan mikro yang tidak memiliki agunan, pencatatan keuangan, atau rekam jejak kredit sering kali justru berada di luar sistem.

Di titik ini, gagasan membangun Bank UMKM sebenarnya menawarkan perubahan paradigma. Ia mencoba memindahkan pendekatan dari sekadar banking logic menjadi development logic.

Artinya, keberhasilan tidak lagi diukur hanya dari tingkat pengembalian kredit, tetapi juga dari kemampuan menciptakan transformasi ekonomi di tingkat akar rumput.

Namun, di sinilah tantangan sesungguhnya dimulai. Pengalaman menunjukkan bahwa pembiayaan saja tidak cukup untuk mendorong usaha ultramikro dan usaha mikro naik kelas.

Banyak program kredit berjalan, tetapi tidak secara signifikan menghasilkan graduation, yaitu perpindahan dari usaha ultramikro ke mikro, dari mikro ke kecil, dan seterusnya.

Dalam perspektif manajemen berkelanjutan, persoalan ini bukan hanya soal modal, tetapi juga soal karakteristik pelaku usaha.

Kemampuan berinovasi, keberanian mengambil risiko, kedisiplinan operasional, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan pasar menjadi faktor penentu yang tidak kalah penting dibanding akses pembiayaan.

Dengan kata lain, tanpa perubahan pendekatan, Bank UMKM berpotensi hanya menjadi replikasi dari masalah lama dalam skala yang lebih besar.

Karena itu, langkah Purbaya yang juga menekankan pembangunan ekosistem meliputi pelatihan, pendampingan, pemasaran, hingga penjaminan kredit perlu diapresiasi. Ini menunjukkan kesadaran bahwa penguatan UMKM tidak bisa dilakukan secara parsial.

Baca juga: Dilema Subsidi BBM: Visi Jusuf Kalla Vs Perisai Purbaya

Dalam banyak penelitian dan praktik pemberdayaan ekonomi, kombinasi antara pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan terbukti jauh lebih efektif dibanding pendekatan tunggal.

Pendampingan yang intensif, misalnya, mampu mengubah pola pikir pelaku usaha dari sekadar bertahan menjadi berkembang. Sementara akses terhadap teknologi dan pasar membuka peluang untuk meningkatkan skala usaha.

Di sinilah relevansi gagasan bahwa usaha ultramikro, mikro dan kecil bukan hanya objek pembangunan, tetapi juga penopang utama ekonomi nasional.

Kita ketahui bersama bahwa usaha ultramikro, usaha mikro dan usaha kecil memiliki fleksibilitas dan daya tahan yang justru sering kali tidak dimiliki oleh usaha besar. Ketika krisis terjadi, sektor inilah yang menjadi bantalan sosial dan ekonomi.

Namun, peran strategis ini belum sepenuhnya diikuti oleh kebijakan yang mendorong mereka naik kelas secara sistematis.

Bank UMKM, jika dirancang dengan tepat, dapat menjadi instrumen untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Ia dapat berfungsi tidak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai orkestrator ekosistem ekonomi rakyat.

Perannya bukan sekadar menyalurkan dana, tetapi juga menghubungkan pelaku usaha dengan pelatihan, teknologi, pasar, dan jaringan usaha yang lebih luas.

Lebih jauh lagi, Bank UMKM dapat menjadi bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat, ia dapat mendorong praktik usaha yang lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun keberhasilan ini sangat bergantung pada desain kelembagaan dan implementasi kebijakan. Tanpa tata kelola yang kuat, Bank UMKM berisiko menjadi sekadar lembaga baru dengan fungsi lama.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal: Perubahan Pasar Pariwisata Indonesia

Tanpa pengawasan yang efektif, ia dapat terjebak dalam masalah klasik, yakni penyaluran yang tidak tepat sasaran, moral hazard, dan inefisiensi.

Karena itu, transformasi PNM menjadi Bank UMKM harus dilihat sebagai momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan bentuk kelembagaan.

Oleh karena itu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukanlah apakah Indonesia membutuhkan Bank UMKM, tetapi apakah kita siap membangun sistem yang benar-benar mampu mendorong usaha ultramikro, usaha mikro dan usaha kecil naik kelas?

Sebab kekuatan ekonomi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan, tetapi juga oleh seberapa luas masyarakat dapat berpartisipasi di dalamnya.

Dan di Indonesia, partisipasi itu hidup dalam jutaan usaha rakyat yang setiap hari bekerja dalam diam yang menjaga perputaran ekonomi, menopang kehidupan keluarga, dan menjadi fondasi yang sesungguhnya dari kekuatan ekonomi nasional.

Tag:  #menakar #rencana #purbaya #wujudkan #bank #umkm

KOMENTAR