Belajar dari SVB dan Credit Suisse, OJK Atur Media Sosial Bank
- Otoritas Jasa Keuangan merilis panduan pemanfaatan media sosial bagi perbankan nasional. Panduan ini tertuang dalam buku berjudul Panduan Media Sosial Perbankan atau Banking in Social Media Guideline.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut media sosial menjadi kanal strategis bagi bank. Platform ini digunakan untuk memperkuat interaksi dengan nasabah, memperluas distribusi informasi dan layanan, serta meningkatkan loyalitas pelanggan.
Kebutuhan pedoman dinilai mendesak agar aktivitas media sosial perbankan dikelola secara sistematis, profesional, dan bertanggung jawab.
"Penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Investor Kripto Hampir Salip Pasar Modal, OJK: Bursa Kripto The Future of Capital Market
Panduan ini mengatur pengelolaan media sosial bank melalui tiga pilar utama. Pilar pertama mencakup governance yang berisi tata kelola dan proses pengelolaan.
Pilar kedua mengatur manajemen risiko. Risiko media sosial diintegrasikan ke dalam kerangka manajemen risiko bank.
Pilar ketiga mencakup compliance and monitoring. Seluruh aktivitas media sosial harus selaras dengan kebijakan internal dan regulasi.
Panduan juga memuat strategi komunikasi krisis. Instrumen baru berupa social media stress test diperkenalkan dalam skenario manajemen risiko perbankan.
Penyusunan panduan mengacu pada pembelajaran global. Kasus runtuhnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse menjadi rujukan.
Baca juga: Indonesia Mulai Terapkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Pertama di ASEAN
Kasus tersebut menunjukkan sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat bank run dan mengganggu stabilitas lembaga keuangan.
Dian menekankan stabilitas keuangan tidak hanya ditentukan kinerja neraca dan rasio keuangan. Kecepatan dan kualitas pengelolaan komunikasi digital ikut berperan.
Bank dituntut mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat.
Panduan juga mengatur kerja sama dengan influencer keuangan atau finfluencer. Aturan mencakup transparansi, pengungkapan potensi konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten.
Pedoman ini diarahkan untuk melindungi konsumen dari risiko informasi yang menyesatkan. Integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan juga menjadi fokus.
"Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, dan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat," tutur Dian.
Panduan ini melengkapi kebijakan OJK terkait transformasi digital perbankan. Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022, dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023.
Tag: #belajar #dari #credit #suisse #atur #media #sosial #bank