Sepanjang Kuartal I 2026, OJK Telah Cabut Izin Usaha 6 BPR
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 6 bank perkreditan rakyat (BPR) sepanjang Kuartal I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha ini dalam rangka menegakkan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
"OJK telah mencabut enam izin usaha BPR, termasuk BPR yang izinnya dicabut di Maret 2026 yaitu PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat," ujarnya dalam konferensi pers hasil RDKB OJK April 2026, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Bank Himbara Siap Salurkan Tambahan Dana SAL Rp 100 T ke Sektor Riil
Adapun keenam BPR yang izin usahanya telah dicabut, yaitu BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, dan BPR Kamadana di Bali.
Rinciannya, pencabutan BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat dilakukan per tanggal 7 Januari 2026 karena tidak memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12 persen dan gagal menyehatkan kondisi keuangan.
Di bulan yang sama, OJK juga mencabut izin BPR Prima Master Bank pada 27 Januari karena masalah keuangan dan gagal melakukan penyehatan.
BPR ini juga tidak memenuhi rasio permodalan 12 persen.
Pada bulan berikutnya, BPR Bank Cirebon juga dicabut izin usahanya pada 9 Februari karena masalah tata kelola, manajemen risiko yang buruk, dan tidak memenuhi rasio permodalan.
Demikian juga dengan BPR Kamadana pada 18 Februari.
Izin usaha dicabut akibat sejumlah pengurus BPR terlibat kasus fraud dan gagal melakukan penyehatan keuangan.
Sementara BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari dicabut izin usahanya pada 9 Maret dan 31 Maret 2026.
Izin BPR Koperindo Jaya dicabut karena gagal melakukan penyehatan permodalan yang tercatat minus 35,49 persen.
Sedangkan BPR Pembangunan Nagari karena gagal memenuhi rasio modal minimum.
Atas penutupan enam BPR tersebut, Tim Likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penyelesaian hak dan kewajiban bank kepada nasabah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS dalam penanganan permasalahan BPR-BPRS sesuai mandat yang diatur dalam Undang-Undang P2SK sebagai langkah penguatan industri BPR dan BPRS," imbuhnya.
Pada periode yang sama, OJK juga telah menerbitkan 12 izin penggabungan BPR dan BPR Syariah (BPRS) dalam rangka konsolidasi perbankan.
Upaya pencabutan izin dan konsolidasi BPR dan BPRS dilakukan untuk mengembangkan dan memperkuat perbankan nasional.
Baca juga: Terapkan WFH Tiap Jumat, OJK Pastikan Pelayanan Tetap Beroperasi Normal