Komisi Reformasi Polri: Pelayanan SKCK dan SIM Dilakukan Secara Daring
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
16:54
6 Mei 2026

Komisi Reformasi Polri: Pelayanan SKCK dan SIM Dilakukan Secara Daring

- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendorong peningkatan layanan kepolisian, termasuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), agar dilakukan secara daring.

Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, mengatakan layanan SKCK saat ini sudah berjalan cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan.

“Terkait dengan pelayanan yang disorot ini bidang pelayanan SIM, pelayanan SKCK. Nah sekarang SKCK sudah bagus ke depan lebih bagus lagi. Jadi sistemnya besok itu diupayakan semua online,” kata Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Komisi Reformasi Polri: Rekrutmen Polisi Diumumkan dalam Satu Hari, Eksternal Juga Dilibatkan

Perbaikan sistem layanan ini bertujuan untuk menghapus antrean dan mencegah pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Dofiri, reformasi di bidang pelayanan kepolisian menjadi salah satu rekomendasi mendasar yang harus segera diterapkan.

Di bidang penegakan hukum, KPRP menyoroti penanganan laporan masyarakat yang dinilai masih lambat dan kurang transparan.

Mulai dari penerimaan laporan polisi hingga proses penyidikan, sering terjadi keterlambatan (undue delay) sehingga pelapor tidak mengetahui perkembangan kasusnya.

“Rekomendasi di sini dari mulai tahap pemeriksaan terus ada ditopang dengan teknologi, harus ada CCTV, harus ada video-kan ya, sehingga nanti ada rekaman,” tegas dia.

Baca juga: Ahmad Dofiri: Presiden Prabowo Ingin Semua Lembaga Direformasi, Tidak hanya Polri

Selain itu, manajemen penyidikan didorong untuk terdigitalisasi dan terintegrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

“Penyidikan harus mengarah ke sana. Supaya masyarakat bisa mengakses langsung. Ya suatu saat nanti kalau ini jadi, kasus saya sampai di mana perjalanannya? Oh kira-kira penyidik mengerjakan sampai di mana? Kira-kira seperti itu,” tegas dia.

“Jadi menunda tadi, maksudnya menghilangkan yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya,” tambah dia.

Tag:  #komisi #reformasi #polri #pelayanan #skck #dilakukan #secara #daring

KOMENTAR