OJK Belum Buka Izin Baru Pinjol Tahun Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman ketika ditemui usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (25/3/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
20:16
25 Maret 2026

OJK Belum Buka Izin Baru Pinjol Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pembekuan izin fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) masih akan dipertahankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan, moratorium izin fintech lending masih belum akan dibuka sepanjang tahun ini.

"Masih (akan dimoratorium tahun ini) kita rapikan dulu," kata dia ketika ditemui usai Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Pinjol Resmi OJK Maret 2026, Ini Daftar 95 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring. FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.

Agusman menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih berupaya untuk merapikan segala pengaturan terkait fintech lending atau pindar ini.

"Kita moratorium dulu, masih rapi-rapi lah," imbuh dia.

Sebelumnya sempat muncul kabar moratorium izin baru untuk fintech lending akan dibuka terlebih dahulu.

Namun demikian, Agusman mengatakan, moratorium izin fintech lending juga belum akan dibuka pada tahun ini.

Baca juga: Jelang Lebaran 2026, OJK Prediksi Pinjol hingga Gadai Makin Laris

Agusman berharap moratorium izin fintech lending produktif dapat dibuka terlebih dahulu.

Dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih kecil, Agusman berharap pindar jenis ini dapat diakses oleh lebih banyak masyarakat yang memiliki kebutuhan produktif.

"Tapi kan situasinya, berbagai hal dinamikanya banyak terjadi di lapangan. Kalau yang fraud itu gimana kan kasihan," tutup dia.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Baca juga: Gap Literasi dan Inklusi Keuangan Masih Lebar, Bos BI Ingatkan Kejahatan Digital dan Bahaya Pinjol Ilegal

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Tag:  #belum #buka #izin #baru #pinjol #tahun

KOMENTAR