Lapor SPT 2026 Diperpanjang Sebulan, Target Baru Tercapai 59,1 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.
Purbaya mengatakan, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan yang juga memiliki tenggat pelaporan hingga akhir April 2026.
Baca juga: Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026
“Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Perpanjangan tenggat pelaporan tersebut dilakukan di tengah capaian pelaporan SPT yang masih berada di bawah target. Hingga saat ini, jumlah pelaporan SPT tercatat baru sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.
Secara perinci, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 7.826.341 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan mencatatkan pelaporan sebanyak 863.272 SPT.
Adapun dari sisi wajib pajak badan, pelaporan dalam denominasi rupiah tercatat sebanyak 183.583 SPT. Sementara untuk badan yang menggunakan denominasi dollar AS, jumlah pelaporannya tercatat sebanyak 138 SPT.
Baca juga: Jelang Tenggat, 8,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025
Selain itu, terdapat pula wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.
Untuk kategori ini, jumlah pelaporan mencapai 1.549 SPT bagi badan dalam denominasi rupiah serta 21 SPT bagi badan dalam denominasi dollar AS.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT diharapkan dapat memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini juga berkaitan dengan berbagai perubahan dalam sistem administrasi perpajakan yang tengah berlangsung.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.
Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Hindari Lapor SPT Dekati Batas Akhir, Sistem Coretax Berpotensi Padat
Lapor SPT di Coretax DJP.
Hingga 22 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.723.354 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.677.209 berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 955.508 wajib pajak.
Selain wajib pajak orang pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax juga dilakukan oleh instansi pemerintah. DJP mencatat terdapat 90.411 wajib pajak instansi pemerintah yang telah mengaktivasi akun dalam sistem tersebut.
Di sisi lain, terdapat pula wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlahnya tercatat sebanyak 226 wajib pajak PMSE.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan 2025 Sudah 8,7 Juta hingga 22 Maret 2026
Seiring dengan peningkatan jumlah aktivasi akun Coretax, DJP juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem sistem administrasi perpajakan tersebut. Kanal tambahan yang dimaksud adalah Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Kedua kanal ini disediakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan inklusivitas serta kemudahan layanan perpajakan.
DJP menilai masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital di masyarakat, di samping keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah.
Coretax Form merupakan salah satu saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dengan status Nihil.
Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Pajak via WhatsApp Setelah Lapor SPT
Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir. Selain itu, Coretax Form juga dimaksudkan untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.
Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026. Kanal ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi. Cara aktivasi akun Coretax DJP.
Kriteria tersebut antara lain memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha. Selain itu, wajib pajak juga harus menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil.
Baca juga: Cara Lunasi SPT Kurang Bayar, Berikut Langkahnya
Wajib pajak yang menggunakan Coretax Form juga tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.
Selain Coretax Form, DJP juga menghadirkan Coretax Mobile atau M-Pajak. Kanal ini merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile.
Melalui Coretax Mobile, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.
Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah tanpa harus bergantung pada perangkat komputer.
Baca juga: Lupa Lapor SPT Tahunan Dikenai Denda, Sistem Berpotensi Padat di Akhir Maret 2026
Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. DJP berharap kehadiran aplikasi ini dapat memperluas jangkauan layanan perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang lebih sering menggunakan perangkat seluler.
Dengan peluncuran Coretax Form dan Coretax Mobile, DJP menargetkan peningkatan akses terhadap layanan perpajakan.
Kanal tambahan ini diharapkan dapat membuat layanan perpajakan menjadi lebih inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh wajib pajak.
Perkembangan pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi akun Coretax menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang tengah berlangsung.
Baca juga: 8,58 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 17 Maret 2026
DJP terus mendorong pemanfaatan sistem digital sekaligus menyediakan alternatif layanan untuk menjangkau berbagai kelompok wajib pajak dengan kebutuhan yang berbeda.
Di tengah proses tersebut, perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 diharapkan dapat memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem baru serta memastikan kepatuhan pelaporan tetap terjaga.
Tag: #lapor #2026 #diperpanjang #sebulan #target #baru #tercapai #persen