Putusan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditunda, Ada Apa?
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang pembacaan putusan ditunda akibat pergantian majelis hakim(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
12:58
11 Mei 2026

Putusan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditunda, Ada Apa?

- Pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ditunda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Penundaan dilakukan karena adanya pergantian majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menjelaskan, perubahan susunan majelis terjadi karena salah satu hakim menjalani tugas belajar dan satu hakim lainnya telah mengakhiri masa jabatannya.

"Seyogyanya hari ini kan putusan, namun oleh karena ada pergantian hakim. Pertama itu Ibu Husnul Khatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma Sulistyowati. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfis Setiawan," kata Adek Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Bantah Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Alfian Nasution Klaim Berprestasi: Ini Ironi

Ia mengatakan, masa jabatan hakim Mulyono Dwi Purwanto telah berakhir sejak 1 Mei 2026. Karena itu, pembacaan putusan perkara korupsi Pertamina kluster kedua dijadwalkan ulang pada Selasa pagi.

"Karena Pak Mulyono Dwi Purwanto eh jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026. Oleh karena itu pembacaan putusan kita tunda besok pagi, ya," katanya.

Adapun para terdakwa yang akan menghadapi pembacaan putusan yakni Martin Hendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021; Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Selain itu, Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Dwi Sudarsono selaku Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa dalam perkara tersebut.

Lima terdakwa dituntut pidana penjara selama enam hingga 12 tahun.

Mereka ialah Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021; Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025.

Kemudian Toto Nugroho selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; dan Indra Putra Harsono selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Baca juga: Di Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok Ungkap Tugas Komut Awasi Kinerja Direksi

Sementara itu, Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution dituntut 14 tahun penjara dan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014 dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan Martin Haendra Nata selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021 dituntut 15 tahun pidana penjara.

Penuntut umum meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #putusan #kasus #korupsi #tata #kelola #minyak #mentah #ditunda

KOMENTAR