Ekonom Ramai Kritik Perjanjian Dagang RI–AS, Pemerintah Pede Tetap Jalan
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
08:40
28 Februari 2026

Ekonom Ramai Kritik Perjanjian Dagang RI–AS, Pemerintah Pede Tetap Jalan

Kesepakatan tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai kritik dari ekonom dan pengamat perdagangan internasional.

Sejumlah pihak menilai manfaat ekonomi langsung dari perjanjian tersebut terbatas karena cakupan produk bertarif nol persen hanya sebagian kecil dari total perdagangan Indonesia.

Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono menyebut kesepakatan tersebut hanya mengamankan sekitar 2 persen dari total perdagangan Indonesia.

“Jadi, dari seluruh ekspor kita ke Amerika itu cuma 24 persen yang ter-cover yang dapat tambahan 0 persen. Bear in mind, ekspor kita ke Amerika itu cuma 10 persen. Jadi, total akses pasar yang kita amankan dari total trade kita cuma 2 persen,” ujarnya dalam diskusi media bertajuk Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah atau Jebakan Perdagangan? di Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: INDEF Soroti Waktu Penandatanganan ART, Nilai Pemerintah Abaikan Proses Hukum di AS

Riandy juga mengingatkan potensi konsekuensi geopolitik dari kesepakatan tersebut. Ia menilai implikasi terhadap hubungan dengan mitra dagang dan investor lain perlu diperhitungkan.

Menurut dia, perjanjian itu tidak dapat dilihat semata dari sisi ekonomi, melainkan juga sebagai bagian dari strategi geopolitik.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut tidak menjamin Indonesia terhindar dari kebijakan proteksionis Amerika Serikat di masa depan. Negara mitra dekat AS sekalipun tetap berpotensi menghadapi tekanan perdagangan.

Kritik juga datang dari Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Ahmad Heri Firdaus. Ia menilai ART tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga memuat ketentuan yang berpotensi memengaruhi kebijakan industri dan regulasi domestik.

“Kebijakan kita dibatasi, ya kita disetir untuk bikin kebijakan aja kita dibatasi. Itu yang cukup memberatkan di situ ya. Nanti berpotensi ruang membuat kebijakan semakin sempit,” kata Ahmad Heri dalam diskusi daring INDEF, Jumat (27/2/2026).

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho bahkan menilai kesepakatan tersebut mencerminkan ketimpangan posisi tawar.

“Ini adalah praktik yang saya bisa katakan dan garisbawahi adalah kolonialisme yang dilakukan oleh Amerika Serikat,” ujar Andry.

Baca juga: Ekonom Ini Sebut Perjanjian Dagang dengan AS Bikin Posisi RI di Bawah Kendali Asing

Ia juga menyoroti waktu penandatanganan perjanjian yang dinilai tidak mempertimbangkan dinamika hukum di Amerika Serikat.

Menurut Andry, putusan pengadilan domestik AS berpotensi memengaruhi dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi landasan kesepakatan.

“Ini yang saya lihat tidak hanya kegagalan negosiasi, tetapi juga kegagalan komunikasi antar kementerian terkait,” katanya.

Menanggapi kritik tersebut, pemerintah menyatakan ART merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perjanjian tersebut mencakup lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh fasilitas nol persen di pasar AS.

“Tidak batal. Perjanjian itu baru berlaku setelah 90 hari dan setelah ratifikasi,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Pemerintah menilai fasilitas tarif nol persen dapat memberi manfaat bagi sektor padat karya seperti tekstil, pertanian, dan manufaktur yang selama ini menghadapi hambatan tarif.

ART juga dipandang sebagai langkah menjaga daya saing produk Indonesia di tengah meningkatnya proteksionisme global.

Pemerintah memastikan akan mengawal implementasi perjanjian tersebut serta berkoordinasi dengan DPR dan pemangku kepentingan agar kepentingan nasional tetap terlindungi dan manfaat ekonomi dapat dimaksimalkan.

Tag:  #ekonom #ramai #kritik #perjanjian #dagang #rias #pemerintah #pede #tetap #jalan

KOMENTAR