Kreditur Diklaim Beri Lampu Hijau, Waskita Karya Bangkit Kembali?
Waskita Karya bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sosialisasi Whistle Blowing System (WBS).
12:18
25 Pebruari 2024

Kreditur Diklaim Beri Lampu Hijau, Waskita Karya Bangkit Kembali?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) telah melaporkan bahwa semua pihak yang memberikan kredit kepada perusahaan dari berbagai bank satu suara secara prinsip usulan skema restrukturisasi utang bank yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, memberikan persetujuan untuk restrukturisasi atas skema penyelesaian pokok dan bunga obligasi nonpenjaminan.

Direktur Utama Waskita Karya, Hanugroho menegaskan, persetujuan atas restrukturisasi ini merupakan pencapaian yang signifikan bagi pemulihan kondisi keuangan perusahaan.

Hal ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mengelola aliran kas secara optimal, sehingga dapat meningkatkan keberlanjutan dalam kegiatan operasional.

“Usulan yang kami berikan tentunya adalah opsi yang terbaik dari perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor,” ujar Hanugroho melalui keterangan resminya yang dikutip pada Ahad (25/2/2024).

Persetujuan atas restrukturisasi utang bank yang diusulkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) saat ini telah mencapai tahap lanjutan setelah mendapatkan dukungan dari seluruh kreditur perbankan, sejalan dengan persetujuan yang sebelumnya diberikan oleh pemegang obligasi perusahaan.

Waskita Karya menggelar rapat pada tanggal 21-22 Februari 2024 di Jakarta untuk membahas masalah restrukturisasi tersebut. Hasil dari rapat tersebut menunjukkan bahwa RUPO yang disetujui mencakup Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 dengan persentase persetujuan sebesar 77,91%, sementara Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 mencapai persetujuan sebesar 92,38%.

Selain itu, Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 juga berhasil mendapatkan persetujuan sebesar 79,19%. Persentase persetujuan ini melebihi minimal yang diperlukan, yakni sebesar 75% dari kuorum kehadiran RUPO.

Muhammad Hanugroho, selaku Direktur Utama Waskita Karya, menyatakan bahwa persetujuan dari pemegang obligasi merupakan bagian penting dari proses restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh. Dia berharap adanya kesepakatan dan keselarasan yang lebih baik antara Waskita dan para pemegang obligasi.

Selain fokus pada restrukturisasi utang, Waskita Karya juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan. Perusahaan ini akan menerapkan langkah-langkah strategis melalui program 8 stream penyehatan keuangan.

Dalam proses restrukturisasi tersebut, Waskita membentuk unit financial controller yang bertugas untuk memastikan pengendalian sistem keuangan dan likuiditas terpusat dalam pembayaran.

Selain itu, perusahaan juga menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sebagai bentuk komitmen terhadap pemegang saham. Waskita telah membentuk Komite Manajemen Risiko Konstruksi untuk memastikan setiap proyek yang diterima perusahaan adalah proyek yang sehat secara finansial.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #kreditur #diklaim #beri #lampu #hijau #waskita #karya #bangkit #kembali

KOMENTAR