Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Pendaftaran Dibuka hingga 2 Maret 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).(ANTARA/Imamatul Silfia)
10:52
11 Februari 2026

Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Pendaftaran Dibuka hingga 2 Maret 2026

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi.

Ia didampingi delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Panitia Seleksi langsung bekerja dan secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK. Jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Baca juga: Quo Vadis Independensi BI dan OJK

Pengisian jabatan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon peserta seleksi wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Selain itu, calon juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap, yakni Tahap I Seleksi Administratif, Tahap II Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Tahap III Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, serta Tahap IV Afirmasi atau Wawancara.

Hasil seleksi setiap tahapan akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Panitia Seleksi menegaskan, keputusan yang diambil bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Praktik Jual Rekening Bank Marak di Marketplace Facebook, PPATK Surati OJK

Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, Panitia Seleksi juga mengharapkan partisipasi publik untuk mengawal proses seleksi dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi melalui Sekretariat Panitia Seleksi.

Tag:  #pemerintah #bentuk #pansel #calon #anggota #dewan #komisioner #pendaftaran #dibuka #hingga #maret #2026

KOMENTAR