Profil PT Minna Padi Asset Manajemen: Jaringan, Pemilik Saham dan Afiliasi PADI
- Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).
- Edy Suwarno (ESO), pemegang saham kunci, ditetapkan tersangka bersama istrinya terkait transaksi reksa dana yang tidak wajar.
- MPAM yang terafiliasi dengan PADI, sebelumnya pernah dibubarkan produk reksa dananya oleh OJK pada tahun 2019.
Kasus dugaan manipulasi pasar modal yang menyeret PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) kini memasuki babak baru pasca penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Fokus penyelidikan kini tertuju pada struktur kepemilikan dan jajaran manajerial yang diduga menjadi otak di balik skema investasi yang merugikan publik tersebut.
Dengan pemblokiran aset senilai Rp467 miliar, publik mulai mempertanyakan siapa sebenarnya sosok di balik entitas manajer investasi yang bermarkas di Equity Tower, SCBD ini.
Kepemilikan Saham dan Tokoh Kunci
MPAM merupakan bagian integral dari ekosistem keuangan yang terafiliasi erat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
Namun, secara personal, terdapat nama-nama kuat yang mendominasi kepemilikan dan operasional perusahaan:
- Edy Suwarno (ESO): Sosok ini menjadi figur sentral dalam penyidikan. Edy bukan hanya pemegang saham di MPAM, tetapi juga tercatat sebagai pemilik saham di PT Sanurhasta Mitra. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, EL, atas dugaan keterlibatan aktif dalam transaksi underlying asset reksa dana yang tidak wajar.
- Djajadi (DJ): Sebagai Direktur Utama, Djajadi merupakan nakhoda operasional MPAM yang telah bergabung sejak 2011. Dengan rekam jejak panjang di industri aset manajemen, Djajadi kini harus mempertanggungjawabkan perannya dalam pengelolaan portofolio dana masyarakat yang diduga dimanipulasi melalui pasar negosiasi.
- Eveline Listijosuputro: Menjabat sebagai Komisaris di MPAM, ia juga merupakan salah satu pemegang saham utama di entitas induk, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
Jaringan Grup Minna Padi
Secara korporasi, MPAM didirikan pada November 2004 dan mengantongi izin Manajer Investasi dari Bapepam (OJK) pada 2005.
Hubungan antara MPAM dan PADI merupakan bentuk sinergi antara perusahaan sekuritas dan pengelola dana (asset management).
Hampir seluruh saham entitas induk (PADI) dimiliki oleh masyarakat luas (sekitar 96,85%), namun kendali strategis tetap berada di tangan sekelompok kecil pemegang saham utama dan manajemen.
Menariknya, pada tahun 2025, grup ini sempat dikabarkan akan diambil alih melalui tender offer oleh PT Sentosa Bersama Mitra, entitas yang dikaitkan dengan pengusaha nasional Happy Hapsoro.
Kabar ini sempat memberikan sentimen positif sebelum akhirnya penyidikan Bareskrim membeku operasional perusahaan.
Bukan kali ini saja manajemen MPAM bersinggungan dengan regulator. Di bawah kepemimpinan Djajadi, perusahaan ini sempat menjadi buah bibir pada 2019 ketika OJK membubarkan enam produk reksa dananya.
Saat itu, manajer investasi terbukti menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return)—sebuah janji yang secara regulasi dilarang dalam instrumen reksa dana pasar modal terbuka.
Kini, dengan keterlibatan Edy Suwarno sebagai pemegang saham yang juga menjadi tersangka, skandal ini berkembang dari sekadar pelanggaran administratif menjadi dugaan tindak pidana serius.
Modus penggunaan akun reksa dana untuk membeli saham dari perusahaan afiliasi sendiri (termasuk ESO) menunjukkan adanya konflik kepentingan yang sistematis dalam struktur pemilikannya.
DISCLAIMER: Artikel ini disusun berdasarkan data profil perusahaan dan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri hingga Februari 2026. Penetapan status tersangka terhadap individu-individu di atas merupakan hasil temuan awal penyidik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga vonis pengadilan dijatuhkan. Investasi di pasar modal memiliki risiko tinggi, dan publik diharapkan selalu memverifikasi profil manajer investasi melalui kanal resmi OJK.
Tag: #profil #minna #padi #asset #manajemen #jaringan #pemilik #saham #afiliasi #padi