Free Float Naik Jadi 15 Persen, Pasar Mampu Serap? OJK: Itu Jadi PR Kita
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan peningkatan porsi kepemilikan publik (free float) saham hingga minimum 15 persen untuk mendalami pasar modal.
Meski dinilai mampu meningkatkan likuiditas dan kualitas pasar, rencana ini memunculkan pertanyaan;
apakah pasar siap menyerap tambahan pasokan saham dalam jumlah besar?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut isu utama dalam penerapan free float 15 persen adalah kesiapan pasar untuk menyerap tambahan pasokan saham.
Baca juga: Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?
Artinya, persoalannya bukan sekadar pada besaran free float yang ditawarkan, melainkan apakah minat investor, baik domestik maupun asing, cukup kuat menyerap tawaran saham dengan porsi yang lebih tinggi.
“Nah tentu isunya kalau boleh saya lanjutkan, bagaimana kapasitas penyerapan pasar kita kan? Apakah sanggup menyerap minat katakanlah penawaran ke publik dengan porsi yang cukup signifikan tadi?,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Hal itu diakui Hasan sebagai pekerjaan rumah (PR) bagi regulator pasar modal.
Kendati begitu, OJK memastikan pasar modal Tanah Air semakin atraktif dan kredibel sebagai tujuan investasi, sehingga mampu menarik minat investor dalam negeri maupun global untuk berpartisipasi ketika penawaran saham ke publik ditingkatkan.
“Itu yang menjadi PR kita, kita akan yakinkan bahwa market kita menjadi tujuan investasi yang baik sehingga mengundang minat para investor baik di domestik maupun di asing,” paparnya.
Kebijakan free float minimum 15 persen
Kebijakan free float minimum 15 persen sendiri bukan sekadar penyesuaian teknis semata, melainkan langkah strategi memperdalam pasar modal dalam negeri.
Dengan porsi kepemilikan publik yang lebih besar, likuiditas diharapkan meningkat dan harga saham lebih mencerminkan mekanisme pasar yang lebih sehat.
Terkait implementasi free float 15 persen bagi emiten atau perusahaan publik akan diatur melalui peraturan bursa.
Hasan memastikan aturan segera diterbitkan, sekalipun ia tidak menyebut waktu secara pasti.
Adapun, aturan ini dilaksanakan secara bertahap.
“Oh peraturan bursa nanti kita tunggu ya. Kalau yang untuk yang sudah ada kan kita dorong mulai berlaku bertahap. Nah tunggu tanggal main ya, besok kita rencana akan mengundang asosiasi emiten Indonesia,” ucapnya.
Lebih jauh, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan ketentuan yang membuka ruang lebih besar bagi alokasi investasi dari Taspen dan Asabri ke pasar saham.
Menurut Hasan, dana kelolaan kedua institusi itu nantinya dapat diinvestasikan ke saham-saham di bursa dengan porsi yang lebih tinggi atau 15 persen.
Meski demikian, investasi tersebut tetap diarahkan pada saham-saham dengan fundamental dan skala memadai, karena dibatasi pada emiten dengan kapitalisasi pasar minimum Rp 5 triliun.
“Dan teman-teman tentu sudah mendengar langsung ya dari pemerintah. Sudah ada ketentuan yang akan membuka lebih-lebar alokasi investasi dari Taspen dan Asabri, yang nanti akan dapat juga menginvestasikan pengelolaan dananya ke saham-saham di tempat kita dengan porsi yang lebih tinggi yang 15 persen (free float),” tukas Hasan.
Ia menyambut dan mengapresiasi dukungan pemerintah melalui pengaturan tersebut.
Ke depan, regulator juga membuka peluang perluasan kebijakan serupa ke BPJS Ketenagakerjaan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sumber permintaan besar di pasar keuangan.
Selain investor domestik, OJK juga menaruh perhatian pada segmen investor asing.
Selama ini, sebagian investor global masih mempertanyakan aspek transparansi pasar.
Melalui berbagai reformasi yang meningkatkan keterbukaan data, termasuk perluasan porsi free float hingga minimum 15 persen, OJK berharap minat investor asing akan semakin meningkat.
“Dari segmen asing nih, yang mungkin selama ini misalnya mempertanyakan transparansi semoga dengan reformasi yang menghadirkan kecukupan transparansi akan semakin banyak lagi minat investor asing untuk datang dan masuk menjadi investor di pasar modal kita, di bursa efek kita. Termasuk dengan perluasan porsi free float yang nantinya akan 15 persen minimum,” kata dia.
Baca juga: IHSG Anjlok, Bos OJK: Tolong Jangan Panik! Tetap Tenang...
Tag: #free #float #naik #jadi #persen #pasar #mampu #serap #jadi #kita