Langkah Prabowo Bikin Aturan Ekspor Harus Lewat Satu Pintu BUMN Khusus
- Presiden RI Prabowo Subianto membuat kebijakan ekspor komoditas strategis harus lewat BUMN khusus ekspor. Begini langkah Prabowo!
Presiden ke-8 RI itu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.
Baca juga: Prabowo Terbitkan PP, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Harus Lewat BUMN
Kebijakan tersebut menjadi penanda langkah baru pemerintah untuk mengambil kendali lebih besar atas rantai perdagangan komoditas strategis Indonesia di pasar global, mulai dari kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 itu, dia mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional yang selama ini dinilai masih terfragmentasi.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata dia.
Baca juga: Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Menurut Prabowo, mekanisme itu akan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas ekspor nasional.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelas Prabowo.
Kebijakan itu akan dijalankan melalui perusahaan baru bentukan Danantara Indonesia bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Bentuk BUMN baru: DSI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan perusahaan tersebut merupakan bagian dari implementasi PP yang baru diterbitkan pemerintah.
“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut pembentukan DSI dilakukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
“Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini,” ujar Rosan.
Baca juga: Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor, Penjualan SDA Diwajibkan Melalui BUMN
Dia mengatakan, pemerintah menilai praktik under invoicing dan transfer pricing selama ini masih tinggi dalam perdagangan komoditas Indonesia.
“Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing,” kata Rosan.
Bertahap hingga seluruh transaksi ekspor
Pemerintah akan mulai menerapkan skema pengelolaan ekspor melalui DSI pada 1 Juni 2026.
Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam sistem tersebut meliputi crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferrous alloy atau paduan besi.
Namun, pada fase awal, DSI belum sepenuhnya mengambil alih seluruh rantai perdagangan ekspor. Perusahaan itu baru menjalankan fungsi pelaporan dan pencatatan transaksi secara komprehensif.
“Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami,” ujar Rosan.
Airlangga menambahkan, pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor komoditas SDA strategis sudah dijalankan penuh oleh DSI mulai 1 September 2026.
“Artinya seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia,” kata Airlangga.
Dia menekankan, kebijakan tersebut nantinya tidak hanya diterapkan pada CPO, batu bara, dan ferrous alloy, tetapi juga akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
“Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,” ujar dia.
DPR ingatkan bahaya pemburu rente
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari sejumlah anggota DPR RI, salah satunya anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. Politikus PKB itu menilai kebijakan ekspor tunggal merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
“Ya, kalau secara ideologi, kita sepakat, setuju, sehati-lah gitu. Karena kan ini terobosan dari pelaksanaan Pasal 33 (UUD 1945),” ujar Daniel.
Meski demikian, dia mengingatkan agar pemerintah memastikan tata kelola kebijakan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Pelaksana kebijakan harus bersih, birokrasi pelaksananya harus efektif, enggak boleh macet, lelet, dan harus transparan,” kata Daniel.
Daniel menilai, tanpa tata kelola yang baik, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sumber baru pemburu rente untuk mencari cuan.
“Kalau tiga pilar ini enggak ada, bahaya. Nanti bisa jadi ajang rente,” tegas dia.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Daniel mengingatkan bahwa sektor CPO dan batu bara saat ini menjadi tulang punggung devisa nasional sehingga pemerintah tidak boleh gegabah dalam menjalankan transisi kebijakan.
“Justru devisa terbesar saat ini kan CPO. Migas apa semua kalah sekarang, nomor satu CPO. Dia yang menjadi bumper pertahanan rupiah yang paling kuat,” jelas Daniel.
Daniel juga meminta pemerintah memastikan pengelola kebijakan benar-benar memahami ekosistem industri sawit dan batu bara.
“Kalau baru meraba-raba, bahaya. Kalau mendadak ekspor stop, cek saja berapa hilang devisa, anjlok gitu, bahaya,” ucap dia.
Baca juga: Ekspor Sawit Lewat BUMN Dikritik, Petani Khawatir Monopoli Baru
Daniel pun mengingatkan pemerintah belajar dari pengalaman tata niaga komoditas pada masa Orde Baru, seperti Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan tata niaga jeruk, yang menurutnya berujung merugikan petani akibat praktik rente.
“Yang tujuannya sangat mulia, harapan awalnya BPPC maupun jeruk adalah untuk memastikan tingkat kesejahteraan petani. Tapi justru pelaksanaannya, petani cengkeh dan petani jeruk nangis darah waktu itu. Bangkrut mereka,” kata Daniel.
Daniel juga meminta pemerintah berhati-hati agar kebijakan pengekspor tunggal tidak menimbulkan distorsi harga dan merusak ekosistem perdagangan yang sudah terbentuk.
“Jangan distorsi pasar, jangan distorsi harga, bahaya. Akhirnya ekosistem yang sudah terbentuk, yang dibangun puluhan tahun, hancur nanti,” pungkas dia.
Upaya memperkuat posisi tawar Indonesia
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Ahmad Labib menilai pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan SDA nasional.
Menurut Labib, selama ini tata niaga ekspor komoditas strategis Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural, mulai dari praktik underpricing, lemahnya kontrol perdagangan internasional, hingga kebocoran devisa hasil ekspor.
“Pembentukan BUMN ekspor di bawah Danantara dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan nasional. Kehadiran perusahaan negara yang berfungsi sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor SDA strategis diharapkan mampu mendorong optimalisasi keuntungan perdagangan global bagi pendapatan negara,” ujar Labib.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Ahmad Labib mengatakan, pembentukan BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan langkah strategis
Dia menilai konsep one gate export dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan benchmark harga ekspor dan meminimalkan permainan harga di pasar internasional.
“Selama ini Indonesia masih cukup sering berada pada posisi price taker karena sistem ekspor berjalan terfragmentasi. Jika perdagangan ekspor strategis dapat terintegrasi melalui mekanisme nasional yang lebih kuat, maka peluang untuk meningkatkan leverage perdagangan, menjaga stabilitas pasar, serta meminimalkan praktik under invoicing akan semakin besar,” tuturnya.
Baca juga: BUMN Khusus Ekspor Dibentuk, Anggota DPR: Selama Ini RI Berada pada Posisi Price Taker
Namun, dia tetap mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak sampai memunculkan hambatan birokrasi baru bagi pelaku usaha.
“Yang terpenting adalah bagaimana negara dapat hadir melalui BUMN ekspor untuk memperkuat tata kelola SDA secara lebih strategis, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat,” pungkas Labib.
Tag: #langkah #prabowo #bikin #aturan #ekspor #harus #lewat #satu #pintu #bumn #khusus