Komisi VI DPR Singgung Urusan Pilpres dengan Pelanggaran Tiktok Shop
Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, menyatakan pihaknya akan mendalami terjadinya perbedaan sikap antar dua kementerian mengenai hidupnya kembali Tiktok Shop.
20:27
11 Januari 2024

Komisi VI DPR Singgung Urusan Pilpres dengan Pelanggaran Tiktok Shop

 

- Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, menyatakan pihaknya akan mendalami terjadinya perbedaan sikap antar dua kementerian mengenai hidupnya kembali Tiktok Shop. 

Tiktok Shop, menurut Kementerian Koperasi-UKM secara terang-terangan masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Tiktok disebut masih menggabungkan fitur eCommerce mereka Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial Tiktok. 

Sementara di satu sisi yang membuat aturan itu sendiri Kementerian Perdagangan memberi toleransi dengan menyatakan perlu dilaukannya ujicoba terhadap Tiktok Shop. 

"Karena kepentingan kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," kata Faisol kepada wartawan, Jumat (12/1).

"Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita," sambung mantan aktivis yang juga menjabat Direktur Pemenangan Pilpres Partai Kebangkitan Bangsa Faisol Riza dan Dewan Penasihat Timnas AMIN (Anies-Muhaimin). 

Namun, yang menjadi perhatian Faisol selanjutnya adalah pelanggaran Permendag ini juga sarat dengan muatan politis di masa Pemilu. Ada kekhawatiran pembiaran pelanggaran ini berkaitan dengann Pilpres, terlebih Menteri Perdagangan merupakan Ketua Umum Partai Politik. 

Diantaranya membantu mengerek popularitas salah satu calon presiden di platform media sosial asal China tersebut. Atau ada motif politik ekonomi lain di belakangnya. 

Atas sejumlah kecurigaan tersebut, Faisol yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini bakal menggunakan haknya lewat forum parlemen untuk menanyakan lebih lanjut soal kejanggalan ini. 

“Saya mencurigai (kepentingan politik di masa pemilu menguntungkan calon presiden tertentu) benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12).

"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," imbuhnya.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #komisi #singgung #urusan #pilpres #dengan #pelanggaran #tiktok #shop

KOMENTAR