Bahlil Pastikan Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Sudah Dikaji Mendalam
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
18:20
22 Januari 2026

Bahlil Pastikan Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Sudah Dikaji Mendalam

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH mencabut izin usaha 28 perusahaan.

Pemerintah menilai aktivitas perusahaan tersebut memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra pada November 2025.

Salah satu izin yang dicabut berasal dari sektor pertambangan. Izin usaha pertambangan emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, ikut dihentikan. Tambang tersebut dikelola PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan, pencabutan izin telah melalui evaluasi Satgas PKH.

“Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara, yaitu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Bahlil menyebut, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti keputusan tersebut. Proses lanjutan akan berjalan sesuai ketentuan.

“Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam. Dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembahasan lanjutan masih berlangsung. Koordinasi dilakukan bersama Satgas PKH.

“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, mengenai penyelesaiannya seperti apa dan lain sebagainya,” ujar Tri saat ditanya peluang operasional tambang Martabe ke depan.

Pencabutan izin 28 perusahaan lebih dulu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pengumuman disampaikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut berasal dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Rapat membahas hasil audit lingkungan di wilayah terdampak bencana.

Wilayah tersebut mencakup Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Rinciannya, 22 perusahaan berstatus Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Total luas konsesinya mencapai 1.010.592 hektar.

Sebaran perusahaan tersebut meliputi tiga PBPH di Aceh, enam PBPH di Sumatra Barat, dan 13 PBPH di Sumatra Utara.

Enam perusahaan lain berasal dari sektor non kehutanan. Bidangnya mencakup pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Agincourt Resources termasuk dalam kelompok perusahaan non kehutanan sektor pertambangan.

Prasetyo menegaskan, penertiban akan terus berjalan.

“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Tag:  #bahlil #pastikan #pencabutan #izin #tambang #emas #martabe #sudah #dikaji #mendalam

KOMENTAR