Baja Nirkarat RI Lolos dari Ancaman Bea Masuk Anti-Dumping Turkiye
– Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia resmi bebas dari Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang sebelumnya berpotensi dikenakan oleh Pemerintah Turkiye.
Kepastian ini diperoleh setelah otoritas Turkiye menghentikan penyelidikan antidumping pada 27 Desember 2025 tanpa menetapkan langkah pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia tersebut.
Keputusan tersebut menegaskan daya saing industri baja Indonesia di pasar global.
Keputusan Otoritas Turkiye
Penghentian penyelidikan antidumping itu tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dirilis otoritas Turkiye, yakni Anti-Dumping and Subsidies Bureau, pada 27 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, otoritas Turkiye menyimpulkan bahwa impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turkiye.
Turkiye sebelumnya memulai penyelidikan antidumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 yang mencakup impor dari Indonesia dan Tiongkok.
Meski ditemukan indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya dinilai berada di bawah ambang batas dan tidak berdampak pada kondisi industri domestik Turkiye.
Respons Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai hasil ini mencerminkan daya saing industri nasional sekaligus efektivitas pemerintah dalam mengawal isu perdagangan internasional.
Mendag Budi optimistis keputusan ini akan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berjalan selama 18 bulan tersebut untuk memastikan otoritas Turkiye menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional.
"Kami bersyukur hasil penyelidikan ini berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil. Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat ke Turkiye dan kawasan sekitarnya,” ujar Mendag Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Tommy Andana, mengatakan keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif pelaku usaha nasional selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil,” tegas Tommy.
Metode Perhitungan Dumping
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul menyebut, penyelidikan antidumping produk baja nirkarat kerap beririsan dengan isu distorsi pasar bahan baku yang dapat memengaruhi metode penghitungan dumping.
“Dalam penyelidikan ini, kami melihat bahwa otoritas Turkiye menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan tanpa menggunakan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi. Pendekatan yang objektif ini layak mendapatkan apresiasi,” imbuh Reza.
Kinerja Ekspor ke Turkiye
Nilai ekspor CRSS Indonesia ke Turkiye menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Pada 2020, ekspor CRSS tercatat sebesar 21,9 juta dollar AS dan meningkat menjadi 31,2 juta dollar AS pada 2021.
Ekspor kembali naik menjadi 37,6 juta dollar AS pada 2022 dan 66,8 juta dollar AS pada 2023. Lonjakan tajam terjadi pada 2024 dengan nilai ekspor mencapai 108,6 juta dollar AS.
Sementara itu, hingga kuartal III-2025, ekspor produk CRSS Indonesia ke Turkiye tercatat sebesar 66,2 juta dollar AS.
Tag: #baja #nirkarat #lolos #dari #ancaman #masuk #anti #dumping #turkiye