Kemendag Terima 7.887 Aduan Konsumen di 2025
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 7.887 laporan aduan konsumen sepanjang tahun 2025.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang, mengatakan, ribuan aduan itu meliputi 7.526 pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 103 informasi.
“Sebanyak 7.853 laporan (99 persen) berhasil ditangani. Sementara itu, 34 pengaduan sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata sedang diproses,” kata Moga dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, dari 7.887 laporan yang masuk, 7.836 aduan atau 99 persen aduan menyangkut transaksi perdagangan di sistem elektronik.
Sementara, dari sektor sistem pembayaran, aduan konsumen lebih banyak menyangkut isi ulang saldo, kendala pay later, dan kartu kredit.
Nilai transaksi konsumen yang mengajukan pengaduan sepanjang 2025 itu tercatat mencapai Rp 18.194.348.894.
“Nilai tersebut mengalami peningkatan 379 persen dibanding transaksi konsumen pada tahun 2024 sebesar Rp3.797.573.216,” ujar Moga.
Menurutnya, tingginya kenaikan itu menunjukkan konsumen Indonesia sudah masuk mencapai tahap kritis, yakni menyuarakan persoalan dan memperjuangkan haknya melalui koridor yang tepat.
Moga menyampaikan, Kemendag berkomitmen menjamin kepastian hukum dan melindungi seluruh konsumen di tanah air.
Kemendag juga telah memudahkan layanan dan peningkatan penyelesaian pengaduan konsumen.
Pemerintah, kata dia, berupaya menciptakan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang tertib.
Lebih lanjut, Moga menjelaskan, masyarakat bisa mengadukan persoalan transaksi mereka melalui saluran layanan WhatsApp 085311111010, email [email protected], dan telepon (021) 3441839.
Selain itu, aduan juga bisa disampaikan dengan surat maupun datang langsung ke kantor Kemendag.
“Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” tutur Moga.