Jangan Mau Dikenakan Biaya Admin Saat Bayar Pakai QRIS, Ini yang Harus Dilakukan
Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) banyak digunakan oleh masyarakat untuk transaksi sehari-hari.
Namun dalam pelaksanaanya, masyarakat kerap dibingungkan dengan aturan biaya admin QRIS.
Sebab, banyak merchant yang tidak mengenakan biaya admin pada konsumen yang menggunakan metode pembayaran QRIS.
Tapi tak jarang juga ditemui pedagang yang mengenakan biaya admin per transaksi QRIS. Biaya admin yang dikenakan tidak besar, sekitar Rp 1.000 per transaksi.
Lantas seperti apa aturan yang benar?
Bank Indonesia (BI) selaku regulator menegaskan, konsumen tidak dibebankan tarif tambahan ataupun biaya admin saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Mengutip akun Instagram BI (@bank_indonesia), BI tidak mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500.000.
Ketentuan ini khusus untuk merchant seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, usaha rumahan, dan sebagainya.
Biaya MDR 0 persen ini juga termasuk untuk transaksi di layanan rumah sakit, transportasi umum, dan tempat wisata.
"Transaksi sampai dengan Rp 500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya MDR) QRIS-nya adalah 0 persen!" tulis BI dikutip dari Instagram resminya, Senin (12/1/2026).
Sementara untuk transaksi dengan nominal di atas Rp 500.000, BI mengenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan sebesar 0,7 persen untuk usaha kecil, menengah, dan besar.
Sedangkan untuk transaksi di sektor pendidikan, biaya MDR yang dikenakan sebesar 0,6 persen dan sektor SPBU sebesar 0,4 persen.
Namun, sekali lagi BI menegaskan, biaya MDR ini dikenakan pada merchant bukan konsumen.
"Untuk transaksi di atas Rp 500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen," tegas BI.
Dari sisi regulasi, larangan pengenaan biaya tambahan atau biaya admin kepada konsumen atas transaksi jasa pembayaran telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Di Pasal 52 PBI PJP disebutkan, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Lalu, apa yang harus dilakukan konsumen jika menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan atau biaya admin?
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, konsumen dapat melaporkan pedagang yang mengenakan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.
"Kalau misal pedagang menambahkan (biaya terhadap transaksi QRIS) boleh enggak? Enggak boleh. Jadi dilaporkan saja," kata Filianingsih saat konferensi pers RDG BI, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Bahkan, lanjut Filianingsih, pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut dapat dikenakan sanksi, karena tergolong ke dalam tindakan yang dapat merugikan.
"Contoh yang merugikan itu misalnya kerja sama dengan pelaku kejahatan, lalu memproses penarikan gestun (gesek tunai), lalu mengenakan biaya tambahan, surcharge, kepada pengguna jasa," ungkapnya.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penghentian layanan sistem pembayaran dari PJP kepada pedagang yang terbukti melakukan tindakan merugikan.
"Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka (PJP) punya daftar blacklist," tukasnya.
Tag: #jangan #dikenakan #biaya #admin #saat #bayar #pakai #qris #yang #harus #dilakukan