OJK: Penarikan Dana Pemerintah Rp 75 T Tak Ganggu Likuiditas Himbara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penarikan penempatan dana pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 75 triliun tidak mengganggu likuiditas bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga 6 Januari 2026, kinerja likuiditas bank-bank Himbara masih terjaga dengan baik.
Hal ini terlihat dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) seluruh bank Himbara yang menerima penempatan dana pemerintah masih berada di atas ketentuan sebesar 100 persen, dengan rasio rasio loan to deposit ratio (LDR) yang masih terjaga dalam kisaran.
Ilustrasi bank.
"Penarikan dana saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 75 triliun dari bank Himbara itu sebetulnya kami menilai tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap likuiditas bank," ujar Dian dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Dia meyakini, sejak awal bank telah mempertimbangkan aspek likuiditas secara matang ketika menerima penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) dari pemerintah.
Setiap bank juga pasti sudah menetapkan risk appetite masing-masing untuk memastikan kondisi likuiditas tetap terjaga.
"Saya kira sudah seharusnya secara natural bank itu akan pasti akan mempertimbangkan kondisi likuiditasnya," kata Dian.
Dia menambahkan, kondisi likuiditas perbankan secara umum juga masih cukup ampel dengan LCR sebesar 210,38 persen dan LDR sebesar 83,99 persen.
Kinerja positif tersebut didukung dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang sebesar 12,03 persen pada November 2025 atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 11,48 persen.
"Hal tersebut tentu menandakan bahwa perbankan itu memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya," ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025)
Ke depannya, OJK akan terus mendukung kebijakan strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan SAL di perbankan dalam rangka sebagai stimulus ekonomi.
Di sisi lain, OJK juga meminta perbankan untuk terus mengedepankan penerapan manajemen risiko dan data kelola yang baik dalam penyaluran kredit agar kualitas kredit perbankan dapat tetap terjaga.
"Tentu OJK akan terus mendukung efektivitas pengelolaan dana dimaksud melalui pengawasan terhadap perbankan," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada 12 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengalihkan dana SAL pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke perbankan.
Dana tersebut ditempatkan ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing sebesar Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.
Penempatan dana dilakukan agar perbankan dapat menyalurkan dana tersebut menjadi kredit produktif sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Kemudian pada November 2025, Purbaya menambah penempatan dana sebesar Rp 76 triliun ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp 25 triliun serta Bank DKI atau Bank Jakarta sebesar Rp 1 triliun.
Selanjutnya, tambahan penempatan dana tersebut ditarik Purbaya sebesar Rp 75 triliun untuk dibelanjakan agar dampaknya ke ekonomi dapat langsung terasa.
Tag: #penarikan #dana #pemerintah #ganggu #likuiditas #himbara