OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi buat BPR dan BPR Syariah
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi yang mengatur ketentuan penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025. Kedua regulasi baru ini berlaku setahun setelah diundangkan.
Dengan berlakunya POJK dan PADK tersebut, maka POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan regulasi ini bertujuan agar industri BPR dan BPR Syariah semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan teknologi informasi secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
Selain itu, industri BPR dan BPR Syariah juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan teknologi informasi, ketahanan dan keamanan siber, serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.
"Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Dia membeberkan, regulasi tersebut mengatur mengenai tata kelola teknologi informasi, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari direksi dan dewan komisaris serta arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital.
Kemudian, regulasi juga mengatur mengenai manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerjasama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP.
Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia serta ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem teknologi informasi BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga turut diatur dalam regulasi tersebut.
Tidak hanya itu, Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR dan BPR Syariah.
"Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidakmembahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah," tuturnya.
Tag: #rilis #aturan #penyelenggaraan #teknologi #informasi #buat #syariah