Purbaya Atur Barang Impor Tak Boleh Mengendap di Gudang Lebih 30 Hari, Lewat Bisa Dilelang
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan importir dan pemilik barang agar segera mengurus serta mengeluarkan barang impor dari pelabuhan.
Langkah ini diperlukan agar barang tidak menumpuk terlalu lama di area penimbunan.
Peringatan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu tertentu berisiko dilelang oleh negara.
"BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau dieskpor dinyatakan sebagai BMMN," dalam Pasal 8 ayat (2) dikutip Selasa (6/1/2026).
Pasal 2 mengatur ketentuan barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, setelah barang ditetapkan sebagai BTD, barang dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang.
Bea dan Cukai kemudian memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean atas barang tersebut.
"Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa: a. pemusnahan; b. pelelangan; atau c. penetapan sebagai BMMN," tulis Pasal 7 ayat (3) dalam beleid tersebut.
Apabila kewajiban pabean tidak diselesaikan hingga batas waktu berakhir, Bea dan Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk kategori barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama penyelesaian.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean.
Barang kiriman yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan dapat ditetapkan sebagai BTD dan selanjutnya dilelang oleh negara.
Tag: #purbaya #atur #barang #impor #boleh #mengendap #gudang #lebih #hari #lewat #bisa #dilelang