Prabowo Janji Tindak Pengusaha Nakal: Tak Patuh Hukum Izin Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung selesainya pemasangan Jembatan Bailey Sungai Garoga di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu (31/12/2025). J(Dok. Kementerian PU)
13:44
3 Januari 2026

Prabowo Janji Tindak Pengusaha Nakal: Tak Patuh Hukum Izin Dicabut

- Presiden Prabowo Subianto, berjanji akan menindak semua pengusaha nakal yang melanggar ketentuan hukum.

Pernyataan itu Prabowo sampaikan saat menunggu malam pergantian tahun bersama pengungsi korban banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu (31/12/2025) malam.

“Dan kita akan bertindak tegas semua perusahaan semua pihak yang melanggar akan kita tertibkan semuanya,” tegas Prabowo.

Presiden mengancam akan mencabut izin perusahaan manapun yang terbukti melanggar hukum dan undang-undang.

Ia menyatakan, pada tahun 2026 pemerintah bakal tegas melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

“Yang tidak patuh kepada hukum dan undang-undang akan kita cabut izinnya semuanya,” ujar Prabowo.

Pada kesempatan itu, Prabowo mengaku telah menerima berbagai laporan dari anak buahnya terkait perkembangan pemulihan daerah-daerah yang terdampak bencana.

Berdasarkan laporan dari jajarannya, saat ini sudah tidak ada area di tapanuli Selatan yang terisolir.

Ia menerima laporan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dari puluhan desa yang aksesnya terputus kini tersisa lima desa.

Ketua Umum Partai gerindra itu juga mengapresiasi pembangunan jembatan yang dilakukan dalam waktu singkat.

“Biasanya jembatan seperti itu butuh waktu sampai satu bulan ini berhasil dilaksanakan dalam berapa hari? (Ini) 10 hari bisa dilaksanakan,” kata Prabowo.

“Terimakasih ini adalah hasil kerja keras seluruh lembaga, TNI, polri, masyarakat, PU, BNPB hampir semua lembaga kementerian/lembaga hadir di sini yang saya lihat,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah banjir Sumatera.

Perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) disegel pada Jumat (5/12/2025).

Sementara, PT Sago Nauli disegel pada Minggu (7/12/2025).

Temuan KLH sebelumnya mengungkap kegiatan bisnis perusahaan itu dilakukan dengan pembukaan lahan yang membuat sejumlah DAS tertekan.

Pembabatan hutan itu memicu material kayu dan erosi dalam skala besar.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).

Tag:  #prabowo #janji #tindak #pengusaha #nakal #patuh #hukum #izin #dicabut

KOMENTAR