Kepatuhan Pajak Jadi Bagian Tata Kelola Perusahaan Indodax
Ilustrasi aset kripto, kripto. (PIXABAY/PHOTOSPIRIT)
15:04
18 Desember 2025

Kepatuhan Pajak Jadi Bagian Tata Kelola Perusahaan Indodax

Platform investasi kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Bali yang digelar di Denpasar, Selasa (16/12/2025).

Piagam penghargaan diserahkan oleh Kanwil DJP Bali dan diterima langsung oleh Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy.

Ilustrasi pajak. Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendorong lahirnya kebijakan ?No Tax for Knowledge?Dok. Freepik Ilustrasi pajak. Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendorong lahirnya kebijakan ?No Tax for Knowledge?

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Fendy mengatakan, penghargaan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Fendy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Dari sisi perusahaan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan.

Kewajiban tersebut juga mencakup pemenuhan pajak atas transaksi aset kripto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Sementara dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan yang dijalankan Indodax meliputi Pajak Penghasilan (PPh) kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kripto, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.

Selain itu, perusahaan juga menyetorkan pajak penghasilan orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan Indodax.

“Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen Indodax dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat,” kata Fendy.

Ia menambahkan, Indodax akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.

Tag:  #kepatuhan #pajak #jadi #bagian #tata #kelola #perusahaan #indodax

KOMENTAR