Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
- BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mulai Rabu (17/12/2025).
- Ini merupakan buntut dari krisis operasional yang menghantam perusahaan akibat dugaan keterlibatan dalam bencana ekologi di Sumatera.
- Penghentian ini dipicu oleh adanya ketidakpastian kelangsungan usaha (going concern) perseroan setelah pemerintah memerintahkan penghentian total operasional Toba Pulp.
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mulai Rabu (17/12/2025). Langkah "gembok" saham ini merupakan buntut dari krisis operasional yang menghantam perusahaan akibat dugaan keterlibatan dalam bencana ekologi di Sumatera.
Penghentian ini dipicu oleh adanya ketidakpastian kelangsungan usaha (going concern) perseroan setelah pemerintah memerintahkan penghentian total operasional Toba Pulp. Hal ini tertuang dalam regulasi terbaru mengenai PP Akses Hasil Hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025," tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dalam pengumuman resminya, Kamis (18/12/2025).
Nasib kelam emiten INRU ini berawal dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menginstruksikan Kemenhut untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap perusahaan tersebut karena diduga kuat menjadi pemicu bencana banjir bandang dan tanah longsor yang kerap melanda wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa evaluasi ini tidak main-main dan akan diawasi langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki.
“PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Jika hasil audit membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap aturan kehutanan, Kemenhut tidak segan-segan untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau melakukan pemangkasan luas lahan hutan yang selama ini dikelola perusahaan.
Sebelum perdagangan resmi dihentikan oleh BEI, pasar sebenarnya sudah menunjukkan sinyal kepanikan. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saham INRU telah mengalami koreksi tajam selama 11 hari perdagangan terakhir dengan pelemahan mencapai 37,02% dari level Rp750 per lembar pada 20 November 2025, merosot tajam ke level Rp590 per lembar.
Investor asing tercatat melakukan aksi jual bersih (net foreign sell) sebesar Rp5 miliar hanya dalam sepekan terakhir.
Sentimen negatif dari ancaman pencabutan izin dan audit lingkungan ini membuat investor kehilangan kepercayaan, yang tercermin dari anjloknya harga saham sebelum akhirnya "digembok" oleh otoritas bursa untuk melindungi kepentingan pemegang saham ritel dari ketidakpastian lebih lanjut.
Hingga saat ini, pelaku pasar masih menanti hasil audit final dari Kementerian Kehutanan yang akan menentukan apakah gembok saham INRU akan dibuka kembali atau justru berujung pada ancaman delisting.
Tag: #kelangsungan #usaha #tidak #jelas #saham #toba #pulp #lestari #inru #digembok #usai #titah #prabowo