Pecat Pegawai yang Lakukan Pungli Bantuan Pertanian, Mentan Amran: Tidak Ada Toleransi
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat berdialog bersama anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (16/12/2025).(DOK. Kementerian Pertanian (Kementan))
09:32
18 Desember 2025

Pecat Pegawai yang Lakukan Pungli Bantuan Pertanian, Mentan Amran: Tidak Ada Toleransi

- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dua pekan lalu telah memecat seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti melakukan pungli dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).

“Ada yang menipu rakyat. Dua minggu lalu sudah saya pecat. Tidak ada toleransi,” tegas Mentan Amran saat berdialog bersama anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan petani.

Ia menyampaikan bahwa pegawai yang dipecat tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada petani untuk mengakses bantuan pemerintah yang sejatinya diberikan secara gratis.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025), Kementan menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal, pungli yang dikenakan berkisar Rp 50 juta hingga Rp100 juta per unit alsintan. Bahkan di salah satu titik nilainya mencapai sekitar Rp 600 juta.

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani, mengingat seluruh bantuan pertanian bersumber dari APBN dan ditujukan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani.

“Jangan nyolong. Masa rakyat disuruh bayar Rp 50 juta sampai Rp 600 juta. Itu langsung saya copot,” ujar Mentan Amran.

Ia menegaskan bahwa langkah pemecatan ini merupakan tindakan nyata, bukan sekadar peringatan simbolik.

Menurutnya, satu orang tidak boleh dibiarkan merusak program pemerintah yang menyangkut kepentingan jutaan petani di seluruh Indonesia.

“Masa satu orang mau mengganggu kepentingan 286 juta rakyat. Risiko apa pun saya siap terima, yang penting saya berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar maupun penyimpangan lainnya.

Seluruh laporan akan diverifikasi secara menyeluruh, dan apabila terbukti bakal dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui dialog bersama HKTI ini, Mentan Amran kembali menekankan bahwa reformasi birokrasi dan penegakan integritas aparatur merupakan fondasi utama dalam membangun sektor pertanian yang bersih, adil, dan berpihak pada petani.

Tag:  #pecat #pegawai #yang #lakukan #pungli #bantuan #pertanian #mentan #amran #tidak #toleransi

KOMENTAR