KSPI Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen, Jadi Rp 5.769.137,5 Juta
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 naik sekitar 6,9 persen menjadi Rp 5.769.137,5.
Said mengatakan, kenaikan 6,9 persen itu dimungkinkan jika perhitungan UMP Jakarta tahun 2026 menggunakan Alfa 0,9 persen.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
“Kalau 0,9 DKI, 6,9 persen. Mungkin kalau secara nasional ya, secara nasional rata-rata itu 7,2 persen,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/12/2025).
Adapun rumus perhitungan kenaikan UMP dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Said lalu menggunakan angka inflasi nasional 2,86 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,04 persen.
Adapun UMP Jakarta saat ini adalah 5.396.761. Jika naik 6,9 persen maka UMP tahun 2026 bertambah Rp 372.376,5 menjadi Rp 5.769.137,5
Menurutnya, tuntutan KSPI tetap sama, yakni UMP 2026 naik 6 sampai 7 persen. Di sisi lain Prabowo memberikan keleluasaan penentuan UMP dengan Alfa hingga 0,9 persen.
Indeks tertentu itu diketahui lebih tinggi dibandingkan ketentuan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan rentang Alfa hanya 0,1 persen hingga 0,3 persen.
“Jadi tuntutan buruh kan tetap sama, 6 sampai 7 persen. Karena Pak Presiden Prabowo memberikan angka 0,9,” tutur Said.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken PP tentang Pengupahan yang mengatur formula dan mekanisme penetapan upah UMP hingga UMK pada Selasa (16/12/2025).
PP itu juga memerintahkan perhitungan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.
Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai bentuk rekomendasi.
Selanjutnya, PP juga mewajibkan gubernur menetapkan besaran kenaikan UMP, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan
Daerah,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Selasa (16/12/2025).
Tag: #kspi #tuntut #jakarta #2026 #naik #persen #jadi #57691375 #juta