Formula Baru Pengupahan Berlaku, Menaker Yassierli: Tidak Ada Istilah Upah Turun di 2026
Ilustrasi. Upah Minimum Kabupaten/Kota. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
13:27
17 Desember 2025

Formula Baru Pengupahan Berlaku, Menaker Yassierli: Tidak Ada Istilah Upah Turun di 2026

- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa tidak ada istilah upah pekerja akan turun pada tahun 2026 seiring dengan berlakunya formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan

Menurutnya, dalam penghitungan yang akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD), kenaikan akan selalu dipertimbangkan seiring dengan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa yang turut disertakan. 

"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya. Karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kali alfa," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/12). 

Ia menilai, apabila memang pertumbuhan ekonomi daerah tersebut negatif. Maka, sudah pasti Dewan Pengupahan akan turut mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi di daerah tersebut. 

"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," ujar Yassierli. 

Kendati demikian, orang nomor satu di Kemnaker ini menyerahkan sepenuhnya terkait besaran kenaikan UMP 2026 kepada Dewan Pengupahan Daerah masing-masing. Ia meyakini bahwa setiap dewan pengupahan akan memiliki pertimbangan khusus dari setiap kebijakannya. 

Di sisi lain, ia memastikan dalam proses yang berjalan, Kemnaker juga akan terus berkoordinasi dan melakukan coaching atau pendampingan terhadap Dewan Pengupahan Daerah. 

"Tapi itu kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah. Dan kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi," ujar Menaker. 

"Kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang kemudian yang lebih dominan, dan kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah," tutupnya.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #formula #baru #pengupahan #berlaku #menaker #yassierli #tidak #istilah #upah #turun #2026

KOMENTAR