Prabowo Teken PP Kenaikan UMP, Partai Buruh Menolak
Ilustrasi buruh. Aksi damai buruh di Yogyakarta, Selasa (14/10/2025)(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
10:24
17 Desember 2025

Prabowo Teken PP Kenaikan UMP, Partai Buruh Menolak

- Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan upah minimum.

PP itu sebelumnya dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pihak terkait, termasuk serikat pekerja, sebelum akhirnya sampai di meja presiden.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.

Menurut Yassierli, sebelum meneken PP itu, Prabowo mempertimbangkan berbagai hal, terutama aspirasi serikat buruh. “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli.

Yassierli menjelaskan, dalam PP itu, Prabowo memutuskan besaran kenaikan upah tahunan ditentukan dengan formula: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Adapun Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Selain itu, PP tersebut juga mengatur perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi.

Kepala provinsi itu lalu menetapkan besaran kenaikan upah dan mengumumkannya ke publik. “Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata dia.

Menurutnya, PP itu merupakan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Mahkamah memerintahkan perhitungan upah minimum harus melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan memperluas variabel alfa.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK,” tutur Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kanan) dan Wakil Menaker Afriasnyah Noor dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kanan) dan Wakil Menaker Afriasnyah Noor dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Diumumkan Maksimal 24 Desember 2026

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan dalam PP itu diatur bahwa gubernur wajib menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Gubernur juga diperbolehkan menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.

Ditolak Partai Buruh

Sementara itu, sebelum Yassierli mengumumkan PP Pengupahan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sudah menyatakan penolakan.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut pihaknya menolak PP itu sejak dalam bentuk Rancangan PP (RPP).

"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut, kelompok buruh tidak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan yang kemudian ditandatangani Prabowo.

Menurut Said, perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional menyebut rapat pembahasan RPP Pengupahan hanya digelar sekali, yakni pada 3 November dan berlangsung selama dua jam.

“Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal,” kata dia.

Tag:  #prabowo #teken #kenaikan #partai #buruh #menolak

KOMENTAR