BPKN Catat Ribuan Aduan Konsumen dalam Setahun, Ancaman Semakin Kompleks di Era Digital
- Perkembangan digital yang melaju pesat telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, mulai dari perdagangan berbasis elektronik, layanan keuangan, transportasi, sektor pangan, hingga industri ekonomi kreatif. Sayangnya, akselerasi inovasi tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh kesiapan regulasi, sistem pengawasan, serta penegakan hukum yang memadai.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melakukan evaluasi komprehensif terhadap kondisi perlindungan konsumen sepanjang 2025.
Melalui Catatan Akhir Tahun (CAT) 2025, BPKN menegaskan bahwa lonjakan jumlah pengaduan konsumen tidak sekadar menunjukkan statistik semata, melainkan menjadi indikator kuat meningkatnya kompleksitas risiko yang dihadapi konsumen di era digitalisasi ekonomi.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, BPKN mencatat total 3.582 pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan, perdagangan elektronik, perumahan, serta pariwisata tercatat sebagai bidang dengan pengaduan tertinggi.
Selain itu, pola aduan juga mengalami perubahan signifikan, dari persoalan produk fisik menuju praktik-praktik sistemik seperti biaya tersembunyi (hidden cost), dark patterns, manipulasi informasi, hingga lemahnya mekanisme kompensasi bagi konsumen.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menilai kondisi tersebut menegaskan urgensi peran negara yang lebih tegas sekaligus adaptif dalam melindungi konsumen.
“Meningkatnya pengaduan konsumen bukan semata mencerminkan banyaknya pelanggaran, tetapi juga menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk menuntut haknya. Ini sinyal positif, sekaligus peringatan bahwa negara harus hadir lebih kuat, lebih modern, dan lebih responsif dalam melindungi konsumen,” ujar Mufti dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun 2025, yang digelar di kantor BPKN, Jakarta, Selasa (16/12).
Mufti menjelaskan, sepanjang 2025 BPKN telah menjalankan sejumlah langkah strategis. Upaya tersebut meliputi penguatan analisis data pengaduan, advokasi langsung pada kasus-kasus prioritas, penyusunan kajian berbasis data, hingga penyampaian rekomendasi kebijakan secara langsung kepada Presiden RI.
Salah satu capaian penting adalah diterimanya program Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPKN, yang menjadi tonggak penguatan posisi rekomendasi agar dapat dijalankan secara terukur oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Meski demikian, BPKN menilai masih terdapat tantangan besar, antara lain regulasi yang belum adaptif terhadap ekonomi digital, penegakan hukum yang belum konsisten, meningkatnya transaksi lintas negara, rendahnya literasi konsumen, serta belum terintegrasinya data pengaduan secara nasional,” tandas Mufti.
Melalui CAT 2025, BPKN juga memaparkan Agenda Strategis 2026. Agenda tersebut mencakup dorongan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Konsumen, penguatan kelembagaan BPKN, pembangunan sistem pengaduan nasional terintegrasi berbasis teknologi, peningkatan pengawasan terhadap praktik digital yang merugikan konsumen, serta pelaksanaan kampanye nasional untuk meningkatkan literasi konsumen.
Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional.
“Perlindungan konsumen bukan isu pinggiran. Konsumen yang terlindungi akan menciptakan pasar yang sehat, pelaku usaha yang berintegritas, dan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Tahun 2026 harus menjadi momentum lompatan besar untuk memperkuat sistem dan kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia,” tegas Mufti.
Tag: #bpkn #catat #ribuan #aduan #konsumen #dalam #setahun #ancaman #semakin #kompleks #digital