BTN Berikan Relaksasi Kredit Konsumer Senilai Rp 1,93 Triliun kepada Nasabah Terdampak Bencana Sumatera
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberikan relaksasi kredit sebesar Rp 1,93 triliun kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana di Sumatera.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, terdapat 22.879 nasabah kredit konsumer yang akan mendapatkan relaksasi kredit.
Nasabah ini tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh, Medan, Padang, dan Pematang Siantar, dengan total nilai kredit konsumer mencapai Rp 1,93 triliun.
"Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Nixon mengungkapkan, relaksasi kredit yang akan diberikan berbentuk restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana masing-masing nasabah.
Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.
Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.
"Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan," ucapnya.
Nixon bilang, relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.
Hal ini untuk menjaga keberlangsungan kemampuan bayar nasabah pascabencana serta mendukung pemulihan ekonomi daerah.
"Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan," kata Nixon.
Dalam pelaksanaannya, nasabah kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan, dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.
"BTN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan," tuturnya.
Tag: #berikan #relaksasi #kredit #konsumer #senilai #triliun #kepada #nasabah #terdampak #bencana #sumatera