Airlangga Beri Debitur Relaksasi KUR Terdampak Bencana hingga 3 Tahun
- Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi KUR hingga tiga tahun.
"Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk mengatur penanganan KUR di tiga provinsi tersebut," jelasnya dalam Konpers di Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
Ilustrasi kredit, fintech, pinjaman daring.
Airlangga menyebut, relaksasi KUR dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari Desember 2025 hingga Maret 2026, di mana debitur tidak diwajibkan membayar angsuran.
Pada periode ini, penyalur KUR tidak menerima pembayaran angsuran, sementara lembaga penjamin dan asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Lalu pada tahap kedua ditujukan bagi debitur KUR yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akibat dampak bencana.
Untuk kelompok ini, pemerintah menyiapkan skema relaksasi lanjutan, termasuk kemungkinan penghapusan kewajiban.
Sementara itu, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin.
Subsidi bunga ditetapkan nol persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Skema serupa juga berlaku bagi debitur KUR baru, dengan bunga nol persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal menjadi 6 persen pada tahun berikutnya.
Tag: #airlangga #beri #debitur #relaksasi #terdampak #bencana #hingga #tahun