Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa saat membuka forum Diskusi Publik bertajuk Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing yang digelar KPPU bersama PROSPERA di Jakarta, Jumat (12/12/2025).(DOK. KPPU)
11:08
14 Desember 2025

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

-  Seperempat abad telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disahkan.

Selama kurun waktu tersebut, lanskap ekonomi Indonesia telah bermetamorfosis drastis, dari perdagangan konvensional berbasis aset fisik menuju ekosistem digital yang cair, cepat, dan terintegrasi.

Sayangnya, fondasi hukum yang menjaga persaingan usaha di negeri ini belum mengalami pembaruan substantif. Kesenjangan antara regulasi lawas dan realitas pasar baru inilah yang menjadi alarm bagi daya saing nasional.

Urgensi tersebut menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk "Modernisasi
Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing" yang digelar Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) bersama PROSPERA di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Forum ini bukan sekadar perayaan 25 tahun perjalanan KPPU, melainkan langkah strategis merumuskan peta jalan baru bagi ekonomi Indonesia.

Saat membuka forum ini, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah prasyarat mutlak bagi fondasi ekonomi nasional. Namun, tantangan hari ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu.

"Indonesia tengah bertransformasi besar. Kita melihat platform digital kini memegang peran ganda (dual role), sebagai penyedia pasar (marketplace) sekaligus sebagai pelaku usaha yang berdagang di dalamnya," ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Kondisi ini memicu risiko persaingan yang belum terakomodasi dalam UU No. 5/1999, seperti perilaku antipersaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pada pasar two-sided market atau dua sisi.

Tanpa regulasi yang adaptif, inovasi akan terhambat dan pelaku usaha baru akan kesulitan
menembus pasar yang dikuasai raksasa teknologi.

Kekhawatiran KPPU bukan tanpa dasar. Berbagai tinjauan internasional, mulai dari Badan Perdagangan dan Pembangunan PBB atau UNCTAD (2009), Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (2021), hingga indikator World Bank B-Ready dan survei ekonomi OECD 2024, menunjukkan lampu kuning bagi Indonesia.

Kinerja persaingan usaha nasional dinilai masih perlu pembenahan serius. Kelemahan regulasi ini berdampak sistemik, yakni menahan laju inovasi, menciptakan inefisiensi pasar, dan pada akhirnya merugikan konsumen.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat buku penting bagi KPPU yang menjadi bahan diskusi di kegiatan.

Empat buku itu adalah, pertama, "Capaian dan Tantangan Duapuluh Lima Tahun Undang-Undang Persaingan Usaha". Kedua, "Analisis Kesenjangan Regulasi Persaingan Usaha antara UU No. 5/1999 dan Standar Internasional".

Ketiga, "Memodernisasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia untuk Ekonomi Digital".  Terakhir, "Persaingan Usaha, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien dan Inovatif".

Keempat buku yang mencakup analisis kesenjangan regulasi hingga strategi ekonomi digital tersebut diharapkan menjadi cetak biru modernisasi hukum persaingan usaha.

Diskusi publik ini menghadirkan perspektif komprehensif dari para begawan ekonomi dan hukum, antara lain Guru Besar Hukum Uversitas Sumetera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait; Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof. Mohamad Ikhsan; Carlo Agdamag (Access Partnership), dan Dr. Titik Anas (PROSPERA).

Para pakar sepakat bahwa implementasi hukum persaingan usaha telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Kemudian, netralitas persaingan sangatlah penting sebagai prinsip utama untuk mencapai efisiensi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, adopsi standar internasional dari OECD dan UNCTAD serta transformasi regulasi persaingan usaha di era digital juga menjadi krusial. Hal ini agar iklim usaha Indonesia kompetitif di mata investor global.

Diakhir forum, KPPU menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi wasit yang menghukum, tetapi juga mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang inklusif.

Untuk itu, di tengah visi menuju Indonesia Emas 2045, pembaruan UU No. 5/1999 bukan lagi
sebuah pilihan, melainkan keharusan mendesak demi menjaga pasar yang adil, efisien, dan
menyejahterakan rakyat.

Tag:  #lanskap #ekonomi #bertransformasi #drastis #kppu #desak #modernisasi #hukum #persaingan #usaha #digital

KOMENTAR