Bea Keluar Emas Berlaku, Apa Dampaknya bagi Emiten Tambang?
— Tren kenaikan harga emas yang dinikmati sejumlah emiten berpotensi tertahan. Sebab, pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk emas.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan.
Pemerintah menyampaikan bahwa pengenaan bea keluar atas emas diperlukan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, serta mendorong hilirisasi mineral.
Dalam Pasal 3, tarif bea keluar ekspor emas ditetapkan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor.
Jika harga referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan berada di kisaran 2.800 dollar AS per ons troi hingga kurang dari 3.200 dollar AS per ons troi, tarif bea keluar berada pada rentang 7,5 persen sampai 12,5 persen.
Jika harga referensi sudah berada pada level mulai 3.200 dollar AS per ons troi, tarif bea keluar menjadi 10 persen hingga 15 persen, bergantung jenis emas yang diekspor.
Isu mengenai rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor emas sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan November 2025. Ketika itu, mayoritas harga saham emiten emas sempat turun.
Namun, pasar tampaknya sudah mengantisipasi terbitnya beleid tersebut. Mayoritas harga saham emiten emas justru bergerak positif pada perdagangan Rabu (10/12/2025).
BRMS menguat 2,08 persen, ANTM naik 0,34 persen, ARCI 0,36 persen, UNTR 1,69 persen, PSAB 0,92 persen, MDKA 1,79 persen, dan EMAS melonjak 10,97 persen.
Sejauh ini, PSAB dan UNTR menjadi contoh emiten produsen emas yang aktif melakukan ekspor.
Seluruh penjualan PSAB pada kuartal III-2025 senilai 221,59 juta dollar AS ditujukan ke pelanggan luar negeri, antara lain Metalor Technologies Singapore Pte. Ltd, Beijing Fuhaihua Import and Export Corp Ltd, dan Kewangsa Group Sdn Bhd.
Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, mengatakan secara teoritis pengenaan bea atau pajak akan menggeser kurva permintaan ke kiri sehingga kuantitas penjualan menurun dan harga yang dibayarkan pelanggan meningkat.
"Margin mungkin akan tertekan jika besarnya pajak ini tidak diteruskan ke konsumen sepenuhnya," ujar Budi, Rabu (10/12/2025) dikutip dari Kontan.co.id.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai kebijakan bea keluar berpotensi membatasi pertumbuhan kinerja emiten emas yang berorientasi ekspor.
Padahal, harga emas dunia berpeluang melanjutkan kenaikannya pada 2026 seiring tingginya permintaan dan keterbatasan pasokan.
Menurut Nafan, langkah mitigasi yang dapat ditempuh emiten adalah mengoptimalkan penjualan ke pasar domestik. "Emiten juga bisa mengoptimalkan kolaborasi dengan bullion bank," kata dia.
Nafan merekomendasikan beli saham PSAB dengan target harga 585 rupiah per saham, serta menyarankan investor wait and see terhadap saham UNTR.
Di sisi lain, Budi menilai, selama permintaan emas masih tinggi, harga emas berpotensi terus naik dan saham-saham di sektor ini tetap layak dipertimbangkan investor.
(Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bea Keluar Diberlakukan, Begini Dampaknya Bagi Emiten Produsen Emas
Tag: #keluar #emas #berlaku #dampaknya #bagi #emiten #tambang