Pemerintah Evaluasi Izin Usaha di Lokasi Banjir Sumatera, Pemulihan Jadi Sorotan
Pemerintah mulai mengevaluasi izin usaha sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak banjir bandang di Sumatera. Langkah ini dilakukan menyusul temuan awal adanya aktivitas yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi lingkungan, sementara proses pemulihan kawasan hutan kini menjadi sorotan utama.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut 8 perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah banjir bandang Sumatera harus menanggung biaya pemulihan kawasan hutan.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian mengatakan, biaya pemulihan kawasan hutan sangat mahal dan seharusnya tidak ditanggung negara.
“Benar biaya pemulihan terhadap ekosistem hutan itu sangat mahal, dan enggak boleh lagi-lagi itu ditanggung negara,” ujar Uli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/12/2025).
Menurut Uli, pemerintah tidak boleh berhenti hanya sampai menjatuhkan sanksi administratif terhadap 8 perusahaan yang diduga merusak kawasan hutan di Sumatera.
Pemerintah harus menagih tanggung jawab pemulihan kawasan itu kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebab, pemulihan kawasan hutan yang dirusak menjadi tanggung jawab pemegang izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Kalau (sanksi yang dijatuhkan) teguran ataupun pencabutan izin maka itu tidak meruntuhkan tanggung jawab korporasi tersebut 8 perusahan tersebut untuk melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah mereka rusak,” ujar Uli.
Lebih lanjut, Uli mewanti-wanti pemerintah, pencabutan izin lingkungan maupun kehutanan kepada perusahaan di Sumatera itu tidak diikuti dengan penerbitan izin baru.
Dalam kasus di sejumlah daerah, kata Uli, setelah mencabut izin suatu perusahaan pemerintah menerbitkan izin baru di kawasan yang sama.
Izin itu diberikan kepada entitas perusahaan baru maupun pengusaha lama yang hanya mengganti nama perusahaan.
“Nah ini harus dipastikan, kalau memang izin dicabut maka wilayah itu dipulihkan dan enggak boleh lagi ada aktivitas ekstraktif di atasnya,” tegas Uli.
“Hanya dengan cara itulah kemudian pemulihan yang dilakukan tersebut itu bisa berjalan dengan baik dan memang terjadi pemulihan di sana,” tambahnya.
Diketahui, tiga provinsi di Sumatera yakni, Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut) dilanda banjir bandang dan tanah longsor.
Berdasarkan laporan BNPB jumlah korban meninggal per Senin (1/12/2025) mencapai 836 jiwa sementara ratusan orang lainnya masih hilang.
Beberapa waktu setelah bencana besar itu, Menteri LH, Hanif Faisol menyatakan mencabut izin lingkungan sejumlah perusahaan di kawasan banjir dan longsor Sumatera.
Sebanyak 8 perusahaan akan dipanggil Kementerian LH pekan depan karena berdasarkan citra satelit mereka diduga memperparah banjir Sumatera.
"Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana," ujar Hanif, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Tag: #pemerintah #evaluasi #izin #usaha #lokasi #banjir #sumatera #pemulihan #jadi #sorotan