Baru 5,7 Juta WP Aktivasi Coretax, Dirjen Pajak Akui Masih Jadi PR
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa (25/11/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
14:44
25 November 2025

Baru 5,7 Juta WP Aktivasi Coretax, Dirjen Pajak Akui Masih Jadi PR

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa hingga November 2025 jumlah aktivasi sistem Coretax baru mencapai 5,73 juta akun.

Sementara itu, total wajib pajak terdaftar sebanyak 14,78 juta.

Kata Bimo angka ini menunjukkan bahkan masih ada pekerjaan rumah besar untuk percepatan adopsi sistem perpajakan digital tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP.Tangkapan layar Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP."Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi sama PMSE itu ada sekitar 5,738 juta," ujarnya dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa (25/11/2025).

Bimo merinci, dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,897 juta akun.

Kemudian diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 795.000 akun, dan instansi pemerintah sebanyak 86 ribu satuan kerja.

Sementara itu, tercatat ada 27 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah mendaftar dalam sistem Registrasi Kode Transaksi dan Sertifikat Elektronik.

Namun ia memastikan bahwa pihaknya akan terus aktif mendorong peningkatan angka aktivasi. Salah satu langkah yang dilakukan pihaknya adalah dengan jemput bola.

Strategi yang akan dioptimalkan termasuk menyediakan berbagai kanal pendaftaran yang mudah diakses.

“Dari channel digital, channel elektronik, kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia," tandasnya.

Bagi yang belum tahu apa itu Coretax pajak, Coretax adalah sistem terpadu perpajakan untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran wajib pajak. Bagi yang belum tahu apa itu Coretax pajak, Coretax adalah sistem terpadu perpajakan untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran wajib pajak.

Sekadar informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Tag:  #baru #juta #aktivasi #coretax #dirjen #pajak #akui #masih #jadi

KOMENTAR