Mengenal Perbedaan UMR, UMP, dan UMK dalam Aturan Pengupahan
– UMR, UMP, dan UMK merupakan standar upah minimum yang digunakan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Istilah UMR sebelumnya dipakai untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diganti menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK. Sejak itu, penyebutannya dibedakan berdasarkan wilayah dan kewenangan penetapannya.
UMP diberlakukan di tingkat provinsi dan ditetapkan gubernur. Sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota berdasarkan usulan bupati atau wali kota sebelum disahkan gubernur.
Lalu, apa perbedaan UMR, UMP, dan UMK?
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
1. Upah Minimum Regional (UMR)
UMR adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Istilah ini digunakan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 sebagai acuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam aturan tersebut, UMR dibagi menjadi dua. UMR Tingkat I berlaku untuk provinsi, sedangkan UMR Tingkat II menjadi acuan kabupaten/kota. Pembagian ini kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Regulasi tersebut mengganti UMR Tingkat I menjadi UMP dan UMR Tingkat II menjadi UMK sehingga sistem UMR tidak lagi digunakan secara resmi. Meski begitu, istilah UMR masih dipakai masyarakat sebagai penyebutan umum untuk upah minimum.
2. Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Penetapannya dilakukan gubernur dan menjadi standar minimum bagi pekerja sektor formal. Sebelum diubah, UMP dikenal sebagai UMR Tingkat I.
Perhitungan UMP menggunakan formula berbasis inflasi year-on-year serta pertumbuhan ekonomi dari PDB kuartal III dan IV. Nominal UMP berbeda di tiap provinsi, menyesuaikan kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat. Kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMK wajib mengikuti UMP.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK merupakan standar minimum upah di tingkat kabupaten/kota. Besarannya diajukan bupati atau wali kota dan disahkan gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan.
UMK umumnya lebih tinggi daripada UMP karena memperhitungkan kebutuhan hidup di masing-masing wilayah. Penetapan UMK dilakukan setelah UMP diumumkan sebagai rincian upah minimum di kabupaten/kota.
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK terletak pada status regulasi dan cakupan wilayahnya. UMR adalah istilah lama yang tidak berlaku lagi, sementara UMP berlaku untuk tingkat provinsi dan UMK untuk kabupaten/kota. Meski demikian, istilah UMR masih sering digunakan masyarakat.
Faktor yang memengaruhi besaran upah minimum antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi, hingga jumlah penduduk bekerja. Mekanisme tersebut berlaku baik untuk UMP maupun UMK.