Wacana Penggabungan Bank KBMI I, Perkuat Bisnis Hadapi Persaingan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 untuk memperkuat permodalan bank kecil menghadapi persaingan ke depan. KBMI 1 mencakup bank dengan modal inti antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun.
Langkah ini muncul karena persaingan perbankan semakin bergantung pada penguasaan teknologi dan informasi. Modal yang kuat dinilai penting agar bank mampu berinvestasi dalam teknologi untuk melayani nasabah secara digital.
Saat ini ada sekitar 38 bank yang masuk kelompok KBMI 1.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan lembaganya mendorong bank-bank tersebut mulai membahas kemungkinan merger.
“Karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama saya akan menghapuskan itu (KBMI 1),” kata Dian usai Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah ke-3 Tahun 2025, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan merger menjadi keniscayaan bagi industri perbankan di negara dengan skala ekonomi besar seperti Indonesia.
“Tidak mungkin kalau tidak dilakukan. Jadi merger sudah harus dilakukan,” ujarnya.
Meski begitu, OJK tidak akan memaksa bank KBMI 1 melakukan merger segera.
“Saya hanya bisa bicara, menganjurkan mereka,” ujar Dian.
Menurutnya, masa depan perbankan ditentukan oleh kekuatan sistem teknologi informasi. Bank yang mampu membangun aplikasi digital akan menguasai pasar.
“Membangun super app itu, misalnya teknologi yang paling tinggi itu tidak murah. Tidak mungkin dibayar dengan bank yang hanya modal Rp 3-6 triliun, tidak mungkin,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan modal juga penting untuk menekan risiko serangan siber dan menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian global.
OJK sudah mengirim surat kepada seluruh bank KBMI 1 pada 24 Oktober 2025. Surat tersebut berisi imbauan untuk memperkuat fundamental dan menjajaki potensi konsolidasi.
Ruang untuk Penguatan Modal
Dian menyebut bank-bank KBMI 1 masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan, baik secara organik maupun anorganik.
“OJK menilai Bank-bank KBMI 1 itu memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha melalui langkah penguatan baik organik maupun anorganik,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (7/11/2025).
OJK juga meminta setiap bank KBMI 1 mengevaluasi kinerja bisnis, kualitas aset, tata kelola, dan prospek jangka panjang.
Mereka diharapkan mengidentifikasi peluang penguatan modal dan konsolidasi yang sesuai dengan karakter masing-masing.
Pemegang saham pengendali dan manajemen juga diminta menilai apakah akan menambah modal atau bergabung dengan bank lain.
“Nah, pendekatan OJK tentu sekarang ini masih bersifat persuasif ya,” kata Dian.
Ia menyebut regulator akan memberikan insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi. Harapannya, hasil merger bisa meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
OJK selama ini mengelompokkan bank berdasarkan modal inti. Namun, dalam pengawasan, faktor lain seperti kesiapan digital, keamanan siber, dan tata kelola risiko juga dinilai penting.
Bank yang ingin naik kelas tidak cukup hanya memperbesar modal, tetapi juga harus siap secara digital dan manajerial.
Dian menuturkan, OJK masih mengkaji bentuk aturan penghapusan KBMI 1, apakah perlu dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) atau regulasi lain.
Regulator juga akan memberi waktu bagi bank untuk menyiapkan konsolidasi agar proses berjalan hati-hati.
“Tentu kita lebih mendorong kepada kesadaran masing-masing teman-teman dari KBMI 1 untuk mulai melihat situasi perkembangan tentu saja perkembangan ekonomi makro maupun mikro dan juga melihat kondisi masing-masing bank,” ucapnya.
Tantangan Merger Bank Kecil
Pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menilai merger antarbank kecil tidak otomatis menyelesaikan masalah.
“Menurut saya perlu dikaji dengan baik rencana penghapusan bank KBMI 1 karena saat ini juga sedang berlangsung program konsolidasi dengan model Kelompok Usaha Bank (KUB),” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Program KUB menggabungkan beberapa bank pembangunan daerah (BPD) menjadi satu entitas di bawah kepemilikan bersama. Skema ini memberi peluang bagi bank bermodal kecil untuk memenuhi ketentuan permodalan.
Saat ini, dua BPD terbesar adalah Bank BJB dan Bank Jatim. Trioksa menilai, proses merger tidak mudah.
“Tantangan dalam merger adalah bagaimana mencocokkan dua bank menjadi satu dan adanya kesamaan kemauan di antara dua pemilik bank untuk merger,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak penghapusan KBMI 1 terhadap tenaga kerja.
“Bila selama ini, bank KBMI 1 juga masih baik maka tidak otomatis dapat meningkatkan kualitas bank, hanya dari sisi permodalan lebih kuat,” tutup dia.
Pertumbuhan Perbankan Masih Terbatas
Di tengah dorongan merger, kinerja perbankan nasional belum tumbuh signifikan.
OJK mencatat penyaluran kredit per September 2025 naik 7,70 persen secara tahunan menjadi Rp 8.162,8 triliun.
Pertumbuhan itu hanya sedikit lebih tinggi dari Agustus yang sebesar 7,56 persen.
Kredit investasi tumbuh tertinggi 15,18 persen, disusul kredit konsumsi 7,4 persen, dan kredit modal kerja 3,37 persen.
Rasio kredit bermasalah (NPL) gross stabil di 2,24 persen dan NPL net 0,87 persen. Loan at Risk (LaR) menurun menjadi 9,52 persen dari 9,73 persen.
Dana pihak ketiga (DPK) naik 8,81 persen secara tahunan menjadi Rp 9.695,4 triliun.
Bank KBMI 1 Milik Konglomerat
Beberapa bank KBMI 1 dimiliki oleh konglomerat besar Indonesia.
Berdasarkan data Kompas.com, berikut daftarnya:
Bank Mega Syariah
Dimiliki Chairul Tanjung melalui PT Mega Corpora. Modal inti per Juni 2025 Rp 2,69 triliun, naik 4,79 persen dari tahun sebelumnya.
Bank Nobu
Terkait dengan James Riady. Modal inti Bank Nobu tercatat Rp 3,1 triliun pada akhir 2023.
Bank Ina
Dimiliki Anthoni Salim. Modal inti per Juni 2025 Rp 3,38 triliun, turun 2,87 persen dibanding tahun lalu.
MNC Bank
Dimiliki Hary Tanoesoedibjo. Modal inti per September 2025 Rp 3,27 triliun, naik 1,80 persen dari periode yang sama tahun lalu.
OJK pertama kali mengatur pengelompokan KBMI pada 2021 melalui POJK No.12/POJK.03/2021.
KBMI 1 untuk modal hingga Rp 6 triliun, KBMI 2 Rp 6-14 triliun, KBMI 3 Rp 14-70 triliun, dan KBMI 4 di atas Rp 70 triliun.
Dengan kondisi tersebut, wacana penghapusan KBMI 1 menjadi momentum besar bagi restrukturisasi industri perbankan nasional.
Tag: #wacana #penggabungan #bank #kbmi #perkuat #bisnis #hadapi #persaingan