



Catatan Setahun Prabowo-Gibran: Bansos dan Insentif Bantu Masyarakat Jaga Daya Beli
Berbagai insentif dan bantuan sosial atau bansos mewarnai tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada awal 2025, masyarakat diguyur dengan diskon tarif listrik hingga 50 persen selama dua bulan.
Insentif tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli.
Sementara itu, tepat pada setahun umur pemerintahan Prabowo-Gibran, bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) tambahan juga sudah dapat dinikmati masyarakat.
Lantas, apa saja insentif dan bansos yang diberikan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam setahun ke belakang?
Berikut ini adalah program insentif dan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah dalam masa satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tambahan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tambahan merupakan bansos yang diluncurkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (16/10/2025).
Besaran BLT tambahan adalah Rp 300.000 per bulan untuk tiga bulan sekaligus yang telah mulai disalurkan pada Senin (20/10/2025).
Dengan demikian, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan langsung menerima Rp 900.000 dalam satu kali pencairan.
Pencairan BLT tambahan ini sudah dapat dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Adapun, total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp 30 triliun untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat.
Pemerintah mengeklaim, anggaran BLT tambahan ini berasal dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sejak awal tahun.
2. Diskon Tarif Listrik Awal Tahun
Pemerintah memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik sampai 2.200 Volt Ampere (VA) selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Diskon tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli.
Stimulus itu diberikan khususnya bagi rumah tangga, mengingat konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen ekonomi Indonesia serta diharapkan tumbuh di atas 50 persen.
Potongan tarif listrik sebesar 50 persen berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Adapun, jumlah pelanggan 450 VA sebanyak 24,6 juta, 900 VA sebanyak 38 juta, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta.
Apabila ditotal, terdapat 81,4 juta pelanggan yang mendapat diskon.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Sektor Formal
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada 15,2 juta pekerja di sektor formal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, karena sebagian penerima mengalami kendala teknis.
Secara perinci, besaran BSU 2025 ditetapkan adalah Rp 300.000 per bulan.
BSU di era Prabowo ini disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Beberapa syarat penerima BSU 2025 antara lain adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan UMK/UMP wilayah.
Dinas Sosial Kota Pasuruan melakukan verifikasi dan validasi data keluarga penerima manfaat dalam penyaluran bantuan guna tepat sasaran, Senin (20/10/2025) 4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Sembako
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Hingga saat ini, BPNT telah sampai pada penyaluran tahap keempat tahun 2025.
Pada tahap kali ini, pencairan BPNT mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Program bantuan sosial reguler ini dicairkan setiap tiga bulan sekali dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, atau total Rp 600.000 yang dicairkan sekaligus.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun kantor pos, tergantung lokasi tempat tinggal penerima.
5. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga memiliki bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat ini, pencairan Bansos PKH telah memasuki kuartal IV-2025 yang mencakup Oktober, November, dan Desember.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka serta mendorong peningkatan kualitas hidup.
Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank atau Pos Penyalur secara tunai maupun non-tunai.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank pemerintah (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima.
Sebagai contoh, ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun, atau Rp 750.000 tiap tahapnya.
Sedangkan lansia berusia 70 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Kemudian, korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10,8 juta per tahun, atau senilai Rp 2,7 juta tiap tahap.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga ada kriteria khusus yang harus dipenuhi penerimanya.
Dikutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar melanjutkan kembali pendidikannya.
Adapun besaran pencairan PIP ini berbeda-beda atau bergantung pada jenjang pendidikan yang dijalani.
Secara umum, besaran pencairan PIP 2025 berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 1,8 juta per tahun tergantung dengan jenjang pendidikan.
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) adalah bantuan untuk pembiayaan kuliah di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Bantuan ini diberikan untuk calon mahasiswa D3, D4, dan S1 semua jurusan.
Selain ada bantuan biaya pendidikan, ada tambahan uang saku per bulan yang besarannya tergantung dari klaster tempat mahasiswa ini kuliah.
Bantuan ini bisa untuk semua jalur masuk perguruan tinggi, mulai dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), sampai jalur mandiri kampus negeri dan swasta.
Bantuan beras.8. Bantuan Beras 10 Kilogram
Pemerintah memiliki program bansos beras 10 kilogram untuk masyarakat kurang mampu hingga Desember 2025.
Program bansos beras 10 kg ini masuk dalam skema Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.
Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat di tengah gejolak harga kebutuhan pokok.
Sedikit catatan, tahun ini bansos beras menyasar 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 13,8 triliun untuk program ini, dengan Perum Bulog bertugas menyalurkan beras langsung ke penerima.
Setiap keluarga akan menerima jatah 10 kg beras per bulan, sehingga total penerimaan periode September–Desember mencapai 40 kg.
9. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN)
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN) adalah program pemerintah yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Melalui program ini, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, tidak semua orang dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Ada syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Peserta PBI adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu.
Demikian adalah berbagai program insentif dan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah dalam masa satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tag: #catatan #setahun #prabowo #gibran #bansos #insentif #bantu #masyarakat #jaga #daya #beli