



Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7,69 Triliun, DPR Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat
- Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 7,691 triliun. Rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan itu mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, termasuk datang dari DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungan atas rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala akses layanan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan.
"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk," kata Arzeti kepada wartawan, Senin (13/10).
Arzeti menilai, kebijakan itu menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan, karena status kepesertaannya dibekukan akibat tunggakan.
"Kita sering menemukan masyarakat yang menahan diri untuk berobat karena kartu BPJS-nya diblokir akibat menunggak, terutama dari kelompok rentan. Ini miris sekali, karena banyak dari mereka menunggak bukan karena lalai, tetapi karena beban hidup yang berat," ujarnya.
Oleh karena itu, Arzeti menilai penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi langkah penting untuk membuka kembali akses kesehatan yang layak bagi keluarga kurang mampu. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan sistem JKN.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin kedepannya," jelasnya.
Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, kebijakan penghapusan tunggakan bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.
"Komitmen memperkuat sistem JKN harus terus dijaga. Layanan kesehatan tidak boleh menjadi beban, melainkan hak yang bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kebijakan ini rencananya akan diumumkan pada November 2025 mendatang.
Penghapusan tunggakan dimaksudkan agar peserta BPJS tidak lagi terbebani utang masa lalu, sehingga mereka dapat kembali aktif membayar iuran tanpa hambatan administratif.
Tag: #pemerintah #hapus #tunggakan #bpjs #kesehatan #triliun #apresiasi #kebijakan #rakyat