Beras SPHP Dikemas Ulang, Mentan: Hanya 20-40 Persen Sesuai Aturan
Menteri Pertanian ungkap hanya sebagian kecil beras subsidi SPHP yang dijual sesuai aturan. Sisanya dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium.()
17:13
28 Juni 2025

Beras SPHP Dikemas Ulang, Mentan: Hanya 20-40 Persen Sesuai Aturan

– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hanya sebagian kecil beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan sesuai aturan. Selebihnya diduga disalahgunakan oleh oknum penyalur untuk keuntungan pribadi.

Menurut laporan yang diterimanya, distribusi beras SPHP ke penyalur diduga mencapai 60 hingga 80 persen, namun hanya sebagian yang dijual sesuai ketentuan.

“SPHP yang dijual ke penyalur itu 20-40 persen itu dijual sesuai standar. Kemudian selebihnya dibongkar, kemudian dijual, dikemas ulang, dijual dengan harga premium, medium—bukan SPHP. Ini laporan dari bawah,” papar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Amran mengungkapkan praktik ini termasuk dalam modus mafia pangan yang memanfaatkan program subsidi demi keuntungan pribadi.

Salah satunya dengan mencampur beras subsidi dengan jenis lain yang memiliki kualitas berbeda untuk kemudian dijual kembali dalam kemasan non-SPHP.

Ia menyebut, laporan tersebut berasal dari pemantauan di lapangan yang menemukan banyak pelanggaran distribusi dan pengemasan ulang beras bersubsidi.

Selain itu, Amran juga mengungkap adanya temuan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun harga eceran tertinggi (HET).

“Tolong kepada saudaraku, ini ada 212 ya, 212 merek. Dari 212 merek ada yang tidak terdaftar mereknya. Ada yang beratnya tidak sesuai, ada yang mutunya tidak sesuai. Itu di atas 80 persen, kemudian harganya tidak sesuai. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

Kementerian Pertanian memperkirakan praktik ini telah menimbulkan potensi kerugian konsumen hingga Rp 99 triliun.

Pemerintah pun menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyimpangan dalam distribusi dan penjualan beras SPHP.

Namun, pemerintah masih memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha untuk memperbaiki praktik distribusi beras tersebut.

“Hingga tanggal 10 Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” tegas Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

Tag:  #beras #sphp #dikemas #ulang #mentan #hanya #persen #sesuai #aturan

KOMENTAR