



Kebijakan Zero ODOL Jalan Terus, Menhub: Tidak Perlu Regulasi Baru
– Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau zero ODOL akan tetap dilanjutkan secara konsisten. Ia menekankan, pemerintah tidak memerlukan regulasi baru untuk menegakkan kebijakan ini.
“Pelaksanaan penanganan ODOL pada tahun ini tidak disertai dengan penerbitan aturan baru. Tidak ada regulasi baru apa pun. Kami hanya ingin menjalankan aturan yang sudah lama ada,” ujar Dudy dalam sesi bincang media di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.
Dudy menambahkan, selama ini sejumlah regulasi yang mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan sudah tersedia. Namun, implementasinya belum optimal di lapangan.
“Ini bukan barang baru. Aturannya sudah lama. Kami hanya ingin menegakkan kembali apa yang telah disepakati oleh semua pihak,” kata dia.
16 Tahun Berlalu, Aturan Tak Juga Ditegakkan
Dudy menyebut bahwa kebijakan zero ODOL seharusnya sudah mulai berlaku sejak 2009, bersamaan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun hingga 2025, implementasinya belum berjalan efektif.
“Bayangkan, sudah 16 tahun sejak aturan itu berlaku. Tapi karena penundaan demi penundaan, pelaksanaannya tidak pernah tuntas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam roadmap yang disusun pemerintah pada 2017, kebijakan zero ODOL semula direncanakan mulai berlaku penuh pada 2023.
Namun, permintaan penundaan dari berbagai pihak membuat penerapan kebijakan ini kembali mundur.
“Dari 2017 sampai sekarang sudah 8 tahun kita tunda-tunda terus. Padahal kesepakatan awal sudah ada,” tambahnya.
Menhub Dudy menegaskan penegakan zero ODOL tak butuh aturan baru. Regulasi lama dinilai cukup untuk cegah kerugian dan tekan angka kecelakaan.
Kerugian Meningkat, Negara Rugi Rp 43 Triliun per Tahun
Menurut Menhub, dampak dari kendaraan ODOL sangat besar, baik terhadap keselamatan maupun terhadap perekonomian negara.
Data tahun 2024 mencatat 27.337 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan kelebihan muatan. Dari angka tersebut, sekitar 6.000 orang meninggal dunia.
“Enam ribu jiwa itu bukan angka kecil. Ini menunjukkan bahwa ODOL adalah persoalan keselamatan yang sangat serius,” kata Dudy.
Selain menimbulkan korban jiwa, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan nasional. Akibatnya, negara harus mengalokasikan anggaran besar untuk perbaikan.
“Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL membuat negara merugi Rp 43,4 triliun setiap tahun. Jumlah itu sangat besar. Padahal bisa digunakan untuk program lain yang lebih bermanfaat,” tegasnya.
Penegakan Aturan Jadi Prioritas
Dudy menegaskan, pemerintah bersama pemangku kepentingan seperti Korlantas Polri dan Jasa Marga akan menyusun langkah-langkah konkret sepanjang tahun 2025 untuk memperkuat pengawasan kendaraan ODOL.
Penegakan aturan akan dilakukan berdasarkan regulasi yang sudah ada, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang
Dalam Permenhub 60/2019, disebutkan bahwa pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi ketentuan dimensi kendaraan, daya angkut, dan kelas jalan.
Pengawasan dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran seperti jalan nasional, pelabuhan, terminal barang, kawasan industri, dan UPPKB.
“Jadi sudah sangat jelas. Semua aturannya sudah ada. Tinggal dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Target Penuh Berlaku 2026
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan bahwa kebijakan zero ODOL akan berlaku penuh pada 2026.
AHY menyebut implementasi kebijakan ini membutuhkan proses transisi yang tidak bisa dicapai dalam satu atau dua kali pertemuan.
“Target kita 2026 sudah berlaku efektif. Ini butuh waktu karena menyangkut banyak pihak dan sektor,” ujar AHY.
Menhub Dudy menegaskan, jika ada pihak-pihak yang keberatan terhadap penerapan kebijakan ini, maka dialog terbuka dapat dilakukan.
Namun, ia mengingatkan agar tidak lagi menggunakan alasan keberatan untuk menunda-nunda pelaksanaan aturan.
“Kalau ada yang keberatan, ayo kita cari solusinya bersama. Tapi jangan lagi menunda. Karena semakin lama kita tunda, akan semakin banyak korban dan kerugian,” tandasnya.
(Tim Redaksi: Dian Erika Nugraheny, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan Kompas.com:
Tag: #kebijakan #zero #odol #jalan #terus #menhub #tidak #perlu #regulasi #baru