



Menteri ATR Tegaskan Pulau-pulau Kecil Tak Bisa Dimiliki Asing
Pemerintah menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual atau dimiliki sepenuhnya oleh siapa pun, termasuk oleh warga negara asing.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid selepas memberikan paparan di Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Rabu (19/6/2024).
“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” kata Nusron Wahid seperti dikutip dari Antara.
Menurut Nusron, ada dua regulasi yang secara tegas melarang penguasaan pulau kecil secara penuh.
Pertama adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh sepenuhnya dikuasai oleh perorangan maupun badan hukum.
Regulasi kedua tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya. Dalam beleid ini, ditegaskan bahwa setidaknya 45 persen dari total luas pulau harus disediakan untuk jalur evakuasi dan akses publik.
“Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,” kata Nusron.
Nusron juga mencontohkan Pulau Panjang di wilayah Sumbawa, yang merupakan kawasan hutan konservasi dan karenanya tidak bisa disertifikasi atau dimiliki oleh individu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bentuk kepemilikan lahan di pulau kecil pun terbatas. Individu yang berbadan hukum hanya bisa mengajukan hak guna bangunan (HGB), bukan sertifikat hak milik (SHM).
Adapun bagi pihak asing, peluang untuk menguasai pulau kecil nyaris tertutup sepenuhnya.
“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” tegas Nusron.
Tag: #menteri #tegaskan #pulau #pulau #kecil #bisa #dimiliki #asing