



Rincian Tarif Listrik per 20 Juni untuk Semua Golongan Pelanggan
Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku per 20 Juni 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan hingga akhir bulan.
Pemerintah menetapkan biaya listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya.
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti pergerakan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” papar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Ilustrasi listrik. Tarif listrik terbaru 2025. Tarif listrik Juni 2025. Tarif listrik saat ini.
Biaya listrik per kWh per 20 Juni 2025
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik terbaru untuk berbagai golongan pelanggan:
- Pelanggan Rumah Tangga non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik pelanggan subsidi
Harga listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap berlaku tanpa perubahan sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah rincian tarif listrik per 20 Juni 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi. Meski tidak ada kenaikan, informasi ini penting untuk memastikan pelanggan tetap mengetahui besaran tagihan listrik yang dikenakan sesuai golongan masing-masing.
Tag: #rincian #tarif #listrik #juni #untuk #semua #golongan #pelanggan