Usulan BMAD Benang Ditolak, Industri Tekstil dapat Angin Segar
Ilustrasi benang. (PIXABAY/MAMMIYA)
10:04
20 Juni 2025

Usulan BMAD Benang Ditolak, Industri Tekstil dapat Angin Segar

- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas putusan Kementerian Perdagangan untuk tidak memproses lebih lanjut pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne P. Sutanto mengatakan, pihaknya menerima surat petisi dari 101 pengusaha tekstil sekitar tiga bulan yang lalu dan pada saat perwakilan 101 pengusaha tekstil dipertemukan dengan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).

Dia merasa pengenaan anti dumping terhadap produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) bukan solusi yang tepat untuk industri hulu penghasil POY dan DTY.

Pasalnya, dalam dua tahun terakhir kebutuhan akan POY hampir 10 kali lipat lebih besar dari kapasitas produksi POY dalam negeri.

"Sehingga pengenaan anti dumping akan menurunkan daya saing produksi turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional terutama 101 perusahaan yang mengajukan petisi," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan, efek dari pengenaan anti dumping dikhawatirkan akan menambah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penutupan pabrik tekstil lebih lanjut.

Anne menyebut, kekhawatiran APSyFi mengenai anggotanya yang kalah berdaya saing sebenarnya juga sudah dibahas dalam pertemuan ketika perwakilan 101 pengusaha yang mengajukan petisi bersedia untuk menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri dengan praktik-praktik standar berbisnis.

Di sisi lain, perwakilan 101 pengusaha juga mengusulkan pemerintah melalui Kemenperin tetap dapat mengatur harmonisasi kebutuhan impor POY dan DTY berdasarkan kebutuhan dalam negeri berbanding kapasitas produksi dalam negeri.

"Sehingga kekhawatiran mengenai dumping dari negara lain bisa tetap diatasi dengan pengaturan impor oleh pemerintah sesuai kinerja produksi masing-masing pihak," jelas dia.

Di sisi lain, Anne memberikan apresiasi kepada pemerintah yang bersedia mendengarkan masukan dunia usaha berdasarkan informasi terkini dan dinamika pasar dunia.

Kementerian Perdagangan juga mengundang Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan KPPU dalam pemaparan dengan dunia usaha saat Apindo, API dan APSyFI memaparkan pandangan terkait POY dan DTY.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menolak usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat balasan yang ditujukan Budi Santoso kepada Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) per 13 Juni 2025.

Tag:  #usulan #bmad #benang #ditolak #industri #tekstil #dapat #angin #segar

KOMENTAR