



Istana soal Cadangan Gas di 4 Pulau Aceh yang Jadi Milik Sumut: Masih Butuh Riset
- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons kabar soal adanya potensi cadangan gas alam di empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh dan saat ini resmi menjadi bagian dari Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Hasan, kepastian soal potensi gas alam memerlukan riset lebih lanjut.
"Kita belum punya informasi soal itu. Itu kan perlu riset, perlu ada data. Selama ini kan kita belum punya informasi dan data soal itu," ujar Hasan di Jakarta, dilansir dari siaran YouTube Kompas TV, Senin (16/6/2025).
Dalam penjelasannya, Hasan pun memastikan Presiden Prabowo akan mengambil keputusan terkait polemik wilayah administratif keempat pulau.
Hasan bilang, Presiden segera membuat keputusan soal peraturan yang mengikat mengenai batas wilayah untuk Aceh dan Sumut.
Keputusan itu, menurutnya, harus diterima oleh semua pihak.
"Yang jelas, keputusan Presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Perpres, bukan Inpres, melainkan aturan yang mengikat soal batas wilayah," tegasnya.
"Secepatnya Presiden akan mengambil keputusan," lanjut Hasan.
Hasan pun memastikan persoalan wilayah administratif keempat pulau bisa diselesaikan dengan diskusi dan kepala dingin antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh dan kini menjadi bagian dari Sumut berada dekat dengan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Offshore West Aceh (OSWA).
Meski belum masuk secara resmi dalam Wilayah Kerja OSWA, potensi cadangan migas di sekitar pulau-pulau tersebut mulai menarik perhatian.
"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA)," kata Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/6/2025).
Nasri menjelaskan, lokasi keempat pulau itu belum memiliki cakupan data seismik yang memadai.
Karena itu, proses evaluasi potensi migas belum bisa dilakukan secara menyeluruh.
"Kami mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi migas bisa diidentifikasi lebih jelas," ujarnya singkat.
Peta Kesepakatan Batas Laut tahun 1992 antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara (Sumut).Dilansir dari situs resmi BPMA, Wilayah Kerja OSWA (Blok Singkil) saat ini dikelola oleh Conrad Asia Energy Ltd, yang juga memenangkan lelang Blok Meulaboh atau Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (ONWA).
Kedua blok tersebut dinilai memiliki potensi sumber daya energi yang signifikan.
Blok Singkil memiliki potensi gas sebesar 296 miliar kaki kubik (BCF) berdasarkan asumsi P50.
Sementara Blok Meulaboh menyimpan potensi minyak bumi sekitar 192 juta barrel (MMBO) dan gas sekitar 1,1 triliun kaki kubik (TCF).
Blok OSWA mencakup area seluas 8.200 kilometer persegi, sedangkan ONWA mencakup 9.200 kilometer persegi.
Potensi hidrokarbon di kedua wilayah kerja itu menghadapi tingkat risiko geologi sedang hingga tinggi, terutama terkait keberadaan batuan sumber (source rock).
Menanggapi potensi itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, saat berkunjung ke Aceh pada 4 Juni 2025, mengajak Pemerintah Aceh untuk menjajaki kerja sama pengelolaan bersama.
"Katanya di sana ada potensi migas. Kalau ada migas, kita bisa bentuk BUMD. Sumut punya BUMD-nya. Aceh juga punya BUMD-nya. Bisa gabung di perusahaan yang masuk kelola migas itu," kata Bobby kepada awak media kala itu.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak mengetahui adanya potensi migas dalam proses penetapan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Sumatera Utara.
"Kami tidak tahu menahu bahwa ada potensi migas segala macam, (karena) tidak merupakan konsen dari tim pembakuan rupabumi karena betul-betul berdasarkan standar yang dibangun," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Tag: #istana #soal #cadangan #pulau #aceh #yang #jadi #milik #sumut #masih #butuh #riset