



Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang Jemaah Haji Senilai Rp 2,4 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman jemaah haji senilai 149.144 dollar AS senilai Rp 2,42 miliar (kurs Rp 16.200).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, barang kiriman mendapat fasilitas bebas bea masuk itu hanya berasal dari jemaah haji ONH plus atau haji khusus.
"Nilainya sampai saat ini ada 149.144 dollar AS yang dibebaskan sampai hari ini. Jumlah dokumen yang pastinya ada 1.188 dokumen consignment note," ujarnya saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Anggito menjelaskan, fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan berlaku mulai 6 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 29A menyebutkan, barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai akan diberikan pembebasan bea masuk selama nilai barangnya maksimal 1.500 dollar AS atau Rp 24,39 juta untuk dua kali pengiriman per musim haji.
"Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir, apabila mereka membawa barang bisa kurma, sajadah yang nilainya juga cukup tinggi, kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban PDRI (pajak dalam rangka impor) baik bea masuk maupun pajak-pajak," jelasnya.
Anggito bilang, fasilitas ini tidak hanya berlaku untuk barang kiriman jemaah haji saja, tetapi juga untuk barang bawaan jemaah haji.
Masih mengaju PMK yang sama, fasilitas barang bawaan bagi jemaah haji reguler akan diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal 2.500 dollar AS atau Rp 40,65 juta.
"Jadi (fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak) itu baik (untuk barang) yang ditenteng maupun yang dikirim," kata Anggito.
Tidak hanya memberikan insentif, Kemenkeu melalui DJBC juga memastikan kesiapan dalam pelayanan kedatangan jemaah haji.
DJBC telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Instansi ini juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
Tag: #kemenkeu #bebaskan #masuk #pajak #barang #jemaah #haji #senilai #miliar