



Alasan Menteri ESDM Bahlil Terbitkan Izin Kelola Tambang untuk UMKM, Supaya Tidak Jual Bakso-Sembako Saja
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi akan diperkenankan untuk mengelola tambang. Ketentuan itu akan tertuang dalam aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan regulasi itu, menurut Bahlil secara tidak langsung akan mengangkat derajat UMKM dan Koperasi secara cepat. UMKM tidak lagi menggunakan kredit atau pinjaman uang, tetapi langsung diberi izin untuk kelola tambang.
Kebijakan itu dilakukan Bahlil karena tak ingin UMKM selalu identik dengan berjualan bakso hingga jualan sembako. Terlebih, para konglomerat di Indonesia bisnisnya berkutat pada sumber daya alam (SDA), kayu hingga tambang.
"Dalam pandangan saya, nggak boleh UMKM itu diidentikan dengan hanya jual warung bakso, jual kerupuk, jual kios-kios, atau cuma jual sembako. Saya enggak mau ada pandangan UMKM itu seperti itu," kata Bahlil dalam Peringatan Hari Kewirausahaan di Jakarta, Selasa (10/6).
Guna mewujudkan harapannya itu, Bahlil mengakui atas persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dirinya telah melakukan revisi UU Minerba. Sehingga, tambang yang dulunya hanya dikuasai oleh segelintir orang, kini dalam waktu dekat akan pula dimiliki oleh UMKM dan juga koperasi.
"Itu caranya, jadi kalau kita mau melakukan perubahan, jangan perubahan kecil-kecil, kalau urusan kecil-kecil itu di HIPMI sudah khatam itu, jadi kita harus melakukan perubahan-perubahan, lompatan-lompatan yang luar biasa," jelas Bahlil.
"Kaitannya dengan itu, saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir mana UMKM-UMKM yang paten, sebentar lagi PP sudah mau selesai. PP tambang sebentar lagi selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang isinya menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahkan, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.
Pemberian izin itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adapun ormas agama yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan lain sebagainya. Dalam penawaran yang diberikan, Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama) telah memutuskan menerima izin pertambangan dari pemerintah.
Tag: #alasan #menteri #esdm #bahlil #terbitkan #izin #kelolatambang #untuk #umkm #supaya #tidak #jual #bakso #sembako #saja