Yusril: 3 Tahun Lagi Indonesia Jadi Anggota OECD, Asal Jaga Kepastian Hukum
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
06:04
11 Juni 2025

Yusril: 3 Tahun Lagi Indonesia Jadi Anggota OECD, Asal Jaga Kepastian Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia bisa menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tiga tahun lagi.

Namun, menurutnya hal itu bisa dicapai jika Indonesia menunjukkan komitmen menjaga kepastian hukum dan pemberantasan korupsi

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi insyaallah, maksimum tiga tahun lagi Indonesia akan menjadi anggota OECD. Kita akan masuk ke dalam kelompok negara-negara maju di dunia," ujar Yusril saat memberikan sambutan di Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Yusril bilang, salah satu syarat untuk menjadi anggota OECD adalah Indonesia melakukan aksesi terhadap berbagai konvensi yang dimiliki oleh OECD.

"Antara lain komitmen bersama dalam memberantas korupsi, menciptakan suasana yang kondusif dan kemudian menciptakan suasana yang fair dan menciptakan norma-norma hukum yang adil dan mempunyai kepastian," tegasnya.

Yusril menegaskan, kepastian hukum sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.

Ia pun mengakui bahwa terkadang Indonesia masih mengabaikan hukum yang menyebabkan kesulitan di kemudian hari.

Sehingga ia mendorong dunia usaha terus mempelajari aspek hukum dalam setiap masalah usaha.

"Bagaimana proses melakukan tender, bagaimana kita menyelesaikan setiap dispute yang terjadi, hukum apa yang kita gunakan, bagaimana kita menyelesaikannya Ini kadang-kadang merupakan faktor yang kita abaikan," katanya.

Dalam penjelasannya, Yusril juga menyinggung soal hambatan Indonesia dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi karena mengabaikan sistem hukum.

Bahkan, kepastian hukum menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tertinggal dari Singapura dan Malaysia.

Yusril mengungkapkan, saat menjadi Menteri Kehakiman pada 1999 lalu, anggaran yang diberikan negara ke kementeriannya menjadi yang terendah kedua dari seluruh kementerian yang ada.

Saat ini pun menurutinya ada kecenderungan pemerintah ingin lebih fokus terhadap target pertumbuhan ekonomi.

"Sekarang pun ada kecenderungan seperti itu, fokus kita kepada ekonomi, gegap gempita kita membangun ekonomi. Tapi kalau kita mengabaikan hukum, akhirnya upaya kita mengejar pertumbuhan ekonomi itu sulit untuk didapat," tegasnya.

"Mengapa negara tetangga kita, Malaysia dan Singapura sebagai satu contoh negara bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat daripada kita. Salah satu faktornya, mereka mewarisi tradisi hukum Inggris," ungkap Yusril.

Pakar hukum tata negara itu bilang, sistem hukum yang diadopsi oleh Malaysia dan Singapura memberikan asas kepastian dan ketegasan yang lebih kuat.

Dampak positifnya, kepastian hukum membuat investor lebih tertarik datang ke dua negara tetangga Indonesia itu.

"Hukumnya lebih ketat, lebih pasti. Dan itu memudahkan para pengusaha dan para investor asing Untuk datang ke Malaysia dan Singapura untuk menanamkan modal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di kedua negara itu," ungkapnya.

"Saya kira ini harus menjadi perhatian kita bersama," tambahnya.

 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memperluas lingkup kerja Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi anggota penuh OECD.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia diminta untuk bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) sebagai salah satu syarat aksesi Indonesia ke OECD.

"Ini adalah salah satu syarat utama untuk keanggotaan OECD dan Indonesia menyampaikan surat ke Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/6/2025) malam.

Nantinya, lingkup kerja KPK akan lebih luas karena dapat melakukan pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional melalui partisipasi dalam OECD Anti-Bribery Convention tersebut.

Airlangga menyebut, saat ini KPK belum dapat menangani kasus korupsi lintas batas negara karena belum ada regulasinya di Indonesia.

Dengan standar yang ditetapkan OECD Anti-Bribery Convention, maka KPK memiliki standar yang mengikat secara hukum untuk mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional.

Tag:  #yusril #tahun #lagi #indonesia #jadi #anggota #oecd #asal #jaga #kepastian #hukum

KOMENTAR