



Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Kementerian ESDM menjelaskan duduk perkara polemik tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut para pegiat lingkungan, aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat, termasuk di Pulau Gag, dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
UU tersebut melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi. Tambang dinilai menyebabkan sedimentasi hingga kerusakan hutan di Raja Ampat.
UU Nomor 27 Tahun 2007 kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, di mana ada larangan tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir.
PT Gag Nikel dapat pengecualian
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membeberkan PT Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya (KK) yang oleh UU Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.
“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri, dilansir dari Antara, Minggu (8/6/2025).
Tri juga menyatakan izin tambang yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Tri.
Menurut Tri, cakupan lahan tambang nikel di Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel juga dinilai tidak terlalu luas, terlebih sebagian lahan bekas tambang sudah direklamasi oleh anak usaha PT Antam Tbk itu.
"Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektar, 131 hektar sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektar sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya," ujar Tri.
Selain itu, berdasarkan pantauan Kementerian ESDM dari helikopter, tidak terlihat sedimentasi di area pesisir. Oleh karenanya, menurut penilaian pemerintah, aktivitas tambang nikel di Pulau Gag dinilai tidak bermasalah.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah," kata Tri.
Ada pencemaran, tapi tidak signifikan
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan hasil kajian lapangan terkait dengan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat yang saat ini dioperasikan oleh PT Gag Nikel.
Menurut Hanif, pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat memang ada, tetapi tidak terlalu serius.
"Bahwa berdasarkan kajian lapangan sebelumnya, luas bukaan (lahan tambang) yang terdata di kami berdasarkan citra satelit dan foto drone maka luasnya 187,87 hektare.Ini posisi yang dilakukan pemantauan oleh teman-teman di lapangan," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
"Jadi memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," paparnya.
Dengan kata lain menurut Hanif, kalau pun ada ketidaktaatan pengelolaan tambang oleh PT Gag hanya bersifat minor.
Meski begitu, ia menekankan hasil laporan itu merupakan penelitian pandangan mata sehingga masih perlu kajian lebih lanjut.
Sebab ada sedimentasi yang diakibatkan kegiatan pertambangan nikel yang saat ini menutupi koral di perairan Raja Ampat.
"Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan. Jadi sudah saya sampaikan bahwa secara umum semua pulau ini diliputi oleh, dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya," ungkap Hanif.
Di sisi lain menurut Hanif, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dari keberadaan tambang nikel di Pulau Gag.
Pertama bahwa kegiatan pertambangan PT Gag berada di pulau kecil yang sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, pulau kecil tidak diprioritaskan dalam kegiatan tambang.
Kedua, Kementerian LH menggarisbawahi kondisi ekosistem Raja Ampat yang rentan akan kerusakan akibat eksplorasi tambang. Hanif bilang, persetujuan lingkungan mestinya harus ditinjau kembali.
"Atau kita mungkin pertimbangkan memberikannya bilamana, pertama, teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan kita untuk merehabilitasi tidak mampu. Itu sebenarnya dua kegiatan ini mungkin menjadi pertimbangan kita untuk me-review keberadaan persetujuan lingkungan kalau memang ada," ungkapnya.
Tag: #perusahaan #tambang #pulau #raja #ampat #dapat #keistimewaan #khusus